Dewan Tegaskan Narkoba Harus Dihindari

SINTANG, SKR– Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menegaskan, narkoba ini harus dihindari. Jangan sampai terjerumus ke dalamnya. Mengingat, ada konsekuensi hukum jika terlibat penyalahgunaan narkoba. Hukumannya juga sangat berat. Terlebih lagi jika menjadi pengedar. Sebagai pemakai juga harus dihindari, apalagi jika kita sebagai pendidikan.

“Makanya saya sangat menyesalkan adanya oknum guru di Kalimantan Barat yang ditangkap Polres Sintang karena kasus penyalahgunaan narkoba. Meski oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap Polres Sintang bukan guru yang mengajar di Kabupaten Sintang, selaku pendidik sangat prihatin,” katanya.

Terlebih narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Disamping itu tentunya melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkoba. “Karena, guru seharusnya jadi suri teladan kebaikan. Baik bagi murid maupun bagi masyarakat. Semoga kasus guru terjerat kasus narkoba tidak ada di Kabupaten Sintang,” harapnya.

Kata Senen Maryono, selaku dewan yang bermitra dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, kita ingin guru bisa fokus dengan tugasnya, selain memberikan pengajaran pada siswa didik, juga berperilaku baik dan tentunya tidak melanggar hukum. Ia berpesan pada semua pihak agar menghindari penggunaan atau terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Melawi berinisial AH ditangkap petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Sintang. Ah ditangkap atas dugaan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobilnya.

“Tersangka berinisial A-H merupakan oknum guru di Pemkab Melawi. Ini kedua kalinya tersangka mengedarkan narkotika di wilayah Sintang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 5,62 gram narkotika jenis sabu yang disimpan ke dalam 3 klip plastik transparan ukuran kecil. “Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit mobil avanza dan sebuah handphone,” jelasnya.

Tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Sintang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Lasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Posting Terkait