Dianggap Hambat Investasi 2 Perda Akan di Cabut

Rapat Kerja Pansus III DPRD Sintang dengan BPMPTSP

SINTANG, SKR.COM – Dianggap menghambat iklim investasi di daerah, pemerintahan pusat memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mencabut sejumlah peraturan daerah (Perda).

Adapun Perda yang di anggap menghambat iklim investasi yaitu Perda izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan.

Untuk mencabut kedua Perda tersebut DPRD Sintang melalui Pansus III, telah menggelar rapat kerja dengan BPMPTSP Kabupaten Sintang, Selasa (25/7/2017) kemarin.

Ketua Pansus III, DPRD Sintang Melkianus mengatakan pencabutan dua Perda tersebut menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri nomor; 19 Tahun 2017.

Adapun bunyi surat edaran tersebut meminta Pemerintah Daerah Kabupaten/kota diminta segera melakukan pencabutan Perda terkait dengan dan Izin Gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan sejak Permendagri nomor 19 Tahun 2017 ditetapkan, serta tidak melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena menghambat iklim investasi di daerah.

Dengan di cabutnya Perda tersebut, Lanjut Melkianus, pasti akan berimbas pada Pendapatan Asli Darah (PAD) Kabupaten Sintang. oleh sebab itu pihaknya akan meminta solusi kepada Pemkab Sintang terhadap regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi supaya ketika Perda tersebut sudah sah di cabut tidak stagnan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memanfaatkan kekosongan aturan, jelas politisi Golkar ini.

Terpisah Kepala BPMPTSP Kabupaten Sintang Yosef Sudianto, mengaku akan mematuhi dan melaksanakan aturan jika memang regulasi kewenangan tentang izin gangguan yang selama ini ditangani oleh BPMPTSP akan dicabut pemerintah pusat, karena dianggap menghambat iklim investasi daerah.

“Sepanjang belum resmi ada pencabutan aturan izin gangguan, kami tetap melaksanakannya,” katanya.

Menurutnya jika aturan tersebut sudah disahkan, pihaknya akan mencari solusi terhadap tidak adanya penerbitan izin gangguan sehingga tidak terjadinya kepakuman hukum. (DD/By)

Posting Terkait