MELAWI, SKR.COM – Pengawa Desa Baru, H. Haidir, melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) yang dilaksanakan Pemerintah Desa Baru. Hal itu dilakukanya, karena Ia melihat ketidak singkronan antara Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan pembangunan yang ada di desanya.
“Saya liat didalam LPJ tahun 2016 banyak sekali dugaan penyimpangan dana desa tersebut didalam pengelolaan keuangannya. Makanya saya keberatan dan perlu diperiksa atas penggunaan dana desa. Ini sudah kami laporkan ke Inspektorat tiga minggu lalu, tapi belum ada pergerakan atau tindaklanjut dari inspektorat. Karena itu, kami menyampikannya ke Sekda Melawi pada Jum’at lalu,” kata Haidir pada media ini, Rabu (22/2).
Lebih lanjut, Ia membeberkan, rincian dana desa dalam LPJ tahun 2016 yng dianggapnya belum jelas yakni. Pembelian kursi dan tenda dengan dana Rp. 17.871.000. “Menurut Pak RT dan Dusun, barangnya tidak ada,” kata Haidir.
Selanjutnya, kata Haidir, pembangunan pos kamling 7 dusun tetapi yang di bangun hanya 3 dusun. Dengan dana Rp 35.000.000. Pembangunan sumur bor dusun pangkoh permai dan Dusun nyatang II dengan dana Rp 24.000.000. Sebenarnya sumur bor itu paling tinggi dana satu sumur sampai ada air Rp 5.000.000. Pebangunan drainase dusun istana II nimbun jalan dengan tanah batu merah dengan dana Rp 159.557.028.
“Ini menurut kami tidak wajar karena setelah kami cek kelapangan tidak semua dibangun. Bahkan ada anggarannya namun fisiknya tidak ada. Kemudian operasional PKK. PKK tidak aktif ada dana di Spj Rp 10.000.000. Pembinaan PKK dengan dana Rp 1.200.000. Bintek operator pemerintahan desa dengan dana Rp 35.000.000,” beber Haidir.
Haidir menambahkan, Ada juga anggaran untuk pelatihan pembinaan kelompok perempuan dengan dana Rp 15.000.000. Menurut keterangan dusun yang datang ke kantor desa kelompok perempuan hanya 40 orang di kalikan 1 orang Rp 30.000, Rp 1.200.000.
“Kemudian pelatihan kelompok pemuda dengan dana Rp 15.000.000 ini perlu di kaji ulang menurut keterangan dari bengkel alhadi hanya beli alat dan latihan biasa saja,” katanya.
“Pembangunn kantor desa dengan dana 250.000.000, Pembangunan gedung PAUD dusun pangkoh permai dengan dana Rp 150.000.000 itu tidak ada di laporannya RAPnya juga tidak ada.
Operasional RT dengan dana Rp 38.400.000 itu tidak jelas. Tolong di kaji ulang kembali inilah temuan kami masyarakat desa baru,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat, Abang Mahkota mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut, dan sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati. Namun saya belum tau apa hasilnya karena kepala inspektorat masih tugas luar kota terang, Abang.
Jika didalam pemeriksan itu benar adanya maka pihak terlapor akan dimintai pertanggungjawabannya untuk mengembalikan dana itu. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak bisa mengembalikan sejumlah dana yang dilakukan penyimpangan, maka akan ditindaklanjuti ke tingkat lebih lanjut.
“Nah, batas waktunya ada. Yakni 60 hari dan itu disepakati dalam surat pernyataan. Jika dalam 60 hari dananya tidak dikembalikan, maka terlapor bisa jadi proses hukum,” terangnya. (Edi)
