MELAWI, SKR.COM – Belakangan ini pembangunan sarang walet cukup marak. Usaha yang dianggap menggiurkan tersebutpun sepertinya semakin banyak peminatnya, bahkan belakangan ini banyak rumah toko yang beerubah peruntukannya.
“Pantauan kami memang yang menjadi persoalan saat ini, banyak bangunan ruko di psaran berubah peruntukannya menjadi sarang walet. Jadi dibawahnya toko, diatasnya dibuat sarang walet,” ungkap Kabid Perizinan Umum di Badan Pelayanan Terpadu, Penanaman Modal Daerah (BPTPMD) Melawi, Herry Santoso, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (7/3).
Perubahan bentuk tersebut sudah melanggar ketentuan sebelumnya. Ketika pihak pemilik ruko membuat IMB.
“Jelas sudah melanggar ketentuan. Terlebih jika berada dilingkungan masyarakat, yang mana bisa menimbulkan keresahan warga,” ucapnya.
Terkait penanganan tentang bangunan walet, Herry mengatakan pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan IMB tentang bangunan wallet. Hal tersebut dikarekan paying hukum atau Peeraturan Daerah (Perda) Wallet belum ada.
“Yang utama untuk melakukan penertiban persoalan wallet ini, harus ada paying hukumnya. Selama ini tidak adanya paying hukum, paling tidak pemilik bangunan memiliki izin gangguan dari warga sekitar bangunan,” ucapnya.
Terkait perubahan peruntukan, pihak BPTPMD sendiri belum melakukan pendataan. Pasalnya lagi-lagi karena APBD Melawi yang belum juga cair.
“Kita ada wacana untuk mendata, tapi bagaimana kami mau turun klau APBD belum cair,” ungkapnya.
Keresahan warga terkait adanya bangunan wallet disekitar lingkungan sudah sering terjadi. Seperti yang dikeluhkan warga Desa Paal Tengah Kecamatan Nanga Pinoh yang tak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan, bangunan wallet yang berada di sekitar rumahnya sangat membuat rebut.
“Dilingkungan tempat tinggalnya terdapat bangunan walet yang mana sangat mengganggu warga. Pemilik bangunan juga tidak ada meminta izin dengan warga sekitar bahwa tidak mendapat izin dari RT. Namun masih saja dibangun, ini jelas menganggu kami, baik itu karena suaranya maupun limb ahnya,” ungkapnya.
Terkait Perda, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Melawi, Kontansius Pose menganggap, Perda tentang wallet untuk di Melawi belum begitu dibutuhkan.
“Masih banyak hal lain yang perlu dibahas. Kalau untuk wacana sih boleh-boleh saja,” ucapnya.
Namun Pose mengatakan, Perda walet seharusnya diusulkan oleh pihak Pemerintah Melawi yang tentu bisa mengkaji apa dampaknya sebelum mengusulkan.
“Kalau Pemerintah yang mengusulkan, kami sih siap-siap aja untuk membahasnya,” kata Pose.
Berbeda dengan tanggapan, Anggota Komisi B Melawi, Abang Ahmaddin, yang menganggap kalau Perda wallet memang sudah seharusnya ada. Dan persoalan walet di Melawi memang harus men jadi perhatian khusus.
“Terlebih dengan adanya persoalan perubahan bentuk bangunan dari ruko menjadi sarang wallet. Apalagi posisi bangunan berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat. Ini tentu membuat resah warga. Jadi Pemerintah bersama dengan kami di DPRD perlu membahas persoalan itu dan mencari solusinya,” pungkasnya. (Irawan)