Dinas Pemdes Sudah Keluarkan Regulasi Pilkades Sesuai Petunjuk Kemendagri

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menyampaikan untuk melaksanakan pilkades serentak di Kabupaten Sintang, pihaknya sudah menyiapkan diri dengan mengeluarkan regulasi dan persiapan yang lainnya sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .

“Dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), kami sudah membuat aturan tidak boleh melebihi 500 orang pemilih,” kata Herkulanus Roni saat mendampingi Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto memimpin pelaksanaan monitoring Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sintang secara virtual di Command Center Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 7 Juli 2021.

Penerapan protokol kesehatan juga, kata dia sudah diatur dengan administrasi yang lengkap dan sudah dilaporkan ke Kemendagri.

“Jumlah desa yang mengikuti pilkades serentak yang merupakan penundaan pilkades tahun 2020 berjumlah 291 desa di 14 kecamatan. Ada 1.005 TPS dengan jumlah calon kepala desa ada 1. 023 orang dan jumlah DPT mencapai 188. 820 orang,” terang Roni.

Direktur Penataan Administrasi dan Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Aferi Syamsidar Fudail menyampaikan harapannya agar proses pilkades disaat pandemi Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik dan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.

“Kemendagri memberikan dukungan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan pilkades serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai petunjuk yang sudah kami keluarkan,” ucap Aferi.

Aferi juga mengapresiasi Pemkab Sintang yang sudah menyiapkan pilkades dengan baik dimasa pandemi Covid-19 ini.

“Kita semua harus mengedepankan keselamatan masyarakat diatas segalanya. Mudah-mudahan di Kabupaten Sintang tidak sampai menerapkan PPKM darurat seperti di Jawa dan Bali. Kami harapkan pilkades serentak dengan baik dan lancar. Pemkab Sintang sudah memenuhi semua aspek persyaratan untuk melaksanakan Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19 ini yang sudah diminta oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,” jelas Aferi Syamsidar Fudail.