SINTANG, SKR.COM – Sebanyak 15 Kepala Desa di Kecamatan Kayan Hilir menghadiri pembahasan realisasi Tanah Kas Desa (TKD) pada wilayah kerja PT. Megasawindo Perkasa di Ruang Rapat Botani Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Kamis 7 Juli 2022.
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi yang dilakukan oleh 15 Kepala Desa yang menuntut TKD sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang No 39 Tahun 2015 di Desa Kerapa Sepan beberapa waktu lalu.
Koordinator TKD Kayan Hilir, Simon berterimakasih pada semua pihak yang telah melaksanakan pertemuan pada hari ini. Ia berharap pihak perusahaan dan TP3K segera merealisasikan tuntutan para Kepala Desa.
“Jadi tuntutan kami dan masyarakat tetap dengan kesepakatan diawal, yaitu menuntut perusahaan sesuai dengan hak-hak kami yang sudah diatur diperbup. Tuntutan kami tidak muluk-muluk, kami juga tidak sepenuhnya mengabaikan perbup tersebut, kami hanya meminta 2 hektare saja perdesa,” ucap Simon.
Ia menilai, berdasarkan tuntutan tersebut, tidak akan merugikan pihak perusahaan. Para Kepala Desa juga, kata dia tidak bertindak semena-mena dengan tuntutan yang tidak berdasar.
“Menurut kami semua tuntutan ini tidak merugikan pihak perusahaan, untuk itu kami berharap tuntutan ini segera direalisasikan oleh perusahaan yang dalam hal ini PT. Megasawindo Perkasa,” harap Simon.
Kepala Desa Buluk Panjang, Idrus mengatakan pihaknya akan tetap memanen TKD yang telah ditentukan titik koordinatnya oleh Desa setempat.
“Kami akan tetap melakukan panen, sebelum apa yang menjadi tuntutan kami direalisasikan oleh pihak perusahaan. Jika perusahaan merasa keberatan dengan apa yang kami lakukan, segeralah realisasikan TKD tersebut,” pintanya.
Humas Gunas Group, Sabendy menilai pertemuan hari ini sudah satu langkah maju kedepan.
“Pertemuan hari ini sudah baik, semoga beberapa hari kedepan ada titik terangnya,” ujar Sabendy.
Ia juga mengatakan pihak perusahaan tetap berkomitmen merealisasikan Tanah Kas Desa (TKD) tersebut. Namun saat ini pihaknya masih memiliki beberapa pertimbangan.
“Semua poin tuntutan dan hasil pertemuan kita pada hari ini, akan kami sampaikan kepada Manajemen,” kata Sabendy.
Sabendy meminta semua masyarakat untuk menahan diri agar tidak melakukan panen TKD di lahan yang telah ditentutan oleh para Kepala Desa.
“Hal ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan antara pihak perusahaan dan masyarakat dikemudian hari,” terang Sabendy.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Elisa Gultom mengatakan poin tuntutan 15 kepala desa di wilayah kerja PT MSP tidak berlebihan.
“Saya berharap pertemuan pada hari ini antara kepala desa dan pihak perusahaan dapat menghasilkan keputusan yang menyeluruh. Kita juga beri waktu 2 minggu kedepan kepada pihak perusahaan semoga ada keputusan yang bagus,” tukasnya. (*)