DPRD Minta BPJS Kesehatan Tetap Maksimal Layani Masyarakat

Lim Hie Soen, Anggota DPRD Sintang

SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang minta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap maksimal layani masyarakat.

“DPRD minta BPJS Kesehatan tetap maksimal layani masyarakat, meski MA sudah membatalkan kenaikan iurannya,” kata Lim Hie Soen, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, kemarin.

Menurut Lim Hie Soen, pihaknya menghormati putusan MA batalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tetapi diharapkan pelayanannya tetap maksimal.

MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS setelah mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019. Alasannya, Perpres tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meski putusan ini sudah keluar 27 Februari lalu, namun baru disampaikan resmi Senin (9/3/2020) oleh MA melalui situs resminya, www.mahkamahagung.go.id.

Dengan pembatalan itu, iuran BPJS tetap bertahan di tarif sebelumnya. Yakni, Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 55 ribu bagi kelas III, dan Rp 25.500 bagi pasien kelas III.

Menurut Lim Hie Soen, putusan itu sudah tepat, mengingat saat ini masyarakat belum siap untuk menanggung beban iuran terlalu besar.

Walau demikian, Lim Hie Soen yakin pemerintah akan menghormati putusan MA tersebut, dan menyikapi putusan tersebut secara arif dan bijaksana.

“Kita setuju dan mendukung putusan tersebut, jika dilihat dari kondisi ekonomi rakyat saat ini. Mungkin ke depannya, kalau situasi dan kondisi sudah memungkinkan, rakyatpun tidak keberatan dinaikkan iuran BPJS kesehatan,” pungkas Lim Hie Soen. (Ndi)

Posting Terkait