MELAWI, SKR.COM – Dalam melakukan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalbar tahun 2018 kepada pimpinan DPRD, maka DPRD membentuk Panitia Kerja (Panja). Hasil dari Pnja tersebut, telah disampaikan dalam paripurna beberapa hari lalu. Dalam rapat tersebut Ketua Panja, Abang Ahmaddin, menyampaikan dari sejumlah point rekomendasi hasil LHP BPK RI, diantaranya temuan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tim audit BPK yang belum dikembalikan sejak tahun 2005 sampai semester 1 tahun 2019 sebesar Rp 16,9 miliar.
“Kita minta agar Bupati Melawi menindaklanjuti segala bentuk kerugian negara dan disertakan klarifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sisa kerugian negara ini wajib dikembalikan kepada kas daerah guna meningkatkan opini BPK tahun yang akan datang, agar mampu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Pemkab Melawi, karena saat ini hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” sebut Ahmaddin.
Rekomendasi lain yang dilaporkan adalah mengenai permasalah aset tetap tanah, peralatan/mesin, serta kendaraan roda dua sebanyak 183 unit senilai Rp 5.974 miliar tidak diketahui keberadaannya, agar segera ditindak lanjuti dan bendahara harus bertanggung jawab.
“Pengelolaan dan penatausahaan masalah aset harus menjadi rujukan agar kedepan tidak ada lagi aset yang menjadi temuan BPK,” tegasnya.
Rekomendasi lainnya yang dilaporkan terkait salah satunya ada temuan BPK tentang kelemahan sistem pengendalian internal dalam menyusun laporan keuangan, antara lain pengelolaan investasi permanen dan aset tetap di Kabupaten Melawi kurang memadai, segera dibenahi.
Panja juga memberikan beberapa masukan ke pemerintah setempat, diantaranya melakukan optimaliasi personil pengelola keuangan, organisasi keuangan, dan sistem pengelolaan keuangan sebagai input dalam tata kelola keuangan. Selain itu melengkapi laporan keuangan yang disertai ketepatan waktu pelaporan keuangan, agar Pemkab Melawi dapat meningkatkan opini BPK terhadap penilaian keuangan daerah.
“Kami harap Bupati Melawi segera melakukan pemanggilan terhadap OPD yang bersangkutan untuk dilakukan penyelesaian terhadap hasil audit BPK,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan terkait rekomendasi Panja kepada Pemkab Melawi. Yang jelas ini menjadi bahan evaluasi dan koreksi atas kinerja Pemkab Melawi yang sudah dilakukan selama ini.
“Kami berharap, Pemkab Melawi dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK atas LHP ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan waktu yang ditentukan,” harapnya.
Tajudin meminta kepada pihak Pemkab Melawi agar mampu belajar dari temuan-temuan tahun sebelumnya, sehingga tidak terjadi lagi temuan yang sama di tahun berjalan dan tahun berikutnya. “Ini harus menjadi pelajaran berhaarga agar tiddak terjadi lagi,” pungkasnya. (DI)