SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun 2021 dalam rangka Perubahan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa 23 Maret 2021.
Tak disangka, tak diduga Rapat Paripurna kali ini tidak dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, meski begitu Rapat Paripurna tetap dilaksanakan hingga selesai.
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan pihaknya kecewa dengan ketidakhadiran para kepala OPD pada rapat paripurna. Apalagi rapat paripurna hari ini membahas Raperda yang diusulkan oleh OPD.
“Kita sudah mendengar penjelasan dari Bupati Sintang dan kita bisa memahami, bahwa ada kegiatan OPD pada waktu yang bersamaan, tapi minimal Rapat Paripurna ini dihadiri oleh OPD pengusul,” sesal Ronny.
Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri mengatakan selama dirinya sudah 5 periode menjadi anggota DPRD Sintang. Baru pertama kali melihat ketidakhadiran OPD pada Rapat paripurna.
“Yang hadir tadi dua OPD itupun diwakilkan. Ini memang langka dan kita tidak tahu apa permasalahannya. Ini Sejarah DPRD Sintang, karena baru kali ini terjadi semenjak saya jadi anggota dewan hingga memasuki ke 25 tahun. Tadi Pak Bupati malah sudah hadir 10 menit sebelum sidang dimulai. Pak Bupati tadi sudah menyampaikan bahwa hal ini memalukan sekali. Beliau juga sudah menyampaikan akan dievaluasi dan mempertanyakan kepada OPD apa permasalahannya,” ujar Heri Jambri.
Kekecewaan juga disampaikan oleh, Anggota DPRD Sintang Fraksi PDI Perjuangan, Welbertus. Hal tersebut menurutnya memberikan pemandangan yang tidak elok pada Rapat Paripurna. Apalagi Rapat Paripurna tersebut bersifat terbuka dan terbuka untuk umum.
“Untuk sidang-sidang kedepan, ini tidak boleh terjadi lagi. Ini menjadi catatan sangat penting terutama bagi kami Fraksi PDI Perjuangan, karena bagaimanapun raperda yang akan dibahas ada kaitannya dengan seluruh OPD yang mengusung,” tukasnya. (*)