SINTANG, SKR.COM – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022,
memberikan arahan kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi roh kebijakan pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2023.
Berdasarkan arahan kebijakan pemerintah pusat tersebut, maka badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan pembahasan bersama sesuai dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan keuangan nasional pasca pandemi perkembangan Covid-19, penanganan dampak inflasi dan prioritas pembangunan sesuai dengan RKPD, KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.
Oleh sebab itu badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023, berkesimpulan bahwa badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang menyetujui postur APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 sesuai dengan nota keuangan dan raperda APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 karena sudah sesuai dengan KUA dan PPAS tahun 2023 yang telah disepakati, dengan rincian sebagai berikut.
“Pertama Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 1.774.950.770.970 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah),” ucap Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sintang, Senen Maryono.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar Rp. 175.429.252.000 (seratus tujuh puluh lima milyar empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
“Pendapatan asli daerah tersebut bersumber pajak daerah sebesar Rp.76.577.000.000 (tujuh puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) retribusi daerah sebesar Rp. 4.652.052.000 (empat milyar enam ratus lima puluh dua juta lima puluh dua ribu rupiah) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 8.500.000.000 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan lain-lain pad yang sah sebesar Rp 85.700.200.000 (delapan puluh lima milyar tujuh ratus juta dua ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Sementara pendapatan transfer sebesar Rp1.599.521.518.970 (satu triliun lima ratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah ).
“Pendapatan transfer bersumber dari, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.530.862.521.000 (satu triliun lima ratus tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 68.658.997.970 (enam puluh delapan milyar enam ratus lima puluh delapan juta sembilaan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah),” pungkasnya.