SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang secara resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini ditetapkan melalui rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026, di gedung DPRD Kabupaten Sintang.
Pembentukan pansus ini menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Ketua DPRD Kabupaten Sintang menekankan bahwa pansus akan bertugas secara intensif menelaah seluruh laporan pertanggungjawaban Bupati, mulai dari realisasi program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2025.
“Kehadiran pansus ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Kami ingin memastikan setiap program dan kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ketua DPRD.
Anggota pansus akan melakukan serangkaian rapat kerja dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendalami data dan informasi terkait pelaksanaan program. Selain itu, pansus juga akan menyiapkan rekomendasi strategis yang akan disampaikan kembali kepada pemerintah daerah, sehingga perbaikan kinerja dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
Beberapa anggota DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembahasan LKPj. Mereka berharap pembentukan pansus dapat mendorong koordinasi yang lebih baik antara legislatif dan eksekutif serta memberikan dampak positif bagi perencanaan pembangunan di Kabupaten Sintang.
Dengan terbentuknya pansus, DPRD Sintang menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga legislatif, tetapi juga sebagai pengawas utama yang memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.





