SINTANG, SKR.COM – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Anastasia, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang akan membatasi akses media sosial serta berbagai platform digital bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Menurut Anastasia, langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
“Kebijakan ini sangat strategis, terutama untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi anak-anak saat berselancar di dunia digital. Anak-anak masih membutuhkan bimbingan dan pengawasan dalam mengakses informasi agar tidak terpapar konten yang tidak sesuai usia,” ungkap Anastasia. Ia menilai bahwa pengawasan digital merupakan salah satu upaya preventif yang efektif untuk mengurangi risiko pergaulan bebas, cyberbullying, hingga pengaruh negatif lain yang sering muncul dari media sosial.
Politisi DPRD Sintang ini juga mendorong pemerintah daerah untuk ikut aktif dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, orang tua, dan pihak terkait agar anak-anak dapat menggunakan teknologi dengan aman dan produktif. Selain itu, Anastasia berharap agar adanya pembatasan ini dapat diikuti dengan edukasi literasi digital yang lebih luas bagi generasi muda, sehingga mereka tidak hanya dibatasi tetapi juga dibekali kemampuan untuk bersikap bijak di dunia maya.
“Langkah ini bukan semata untuk membatasi anak-anak, tapi untuk melindungi mereka dan memberikan dasar yang kuat agar bisa memanfaatkan teknologi secara positif. Literasi digital dan pengawasan orang tua menjadi kunci utama,” kata Anastasia.
Dukungan DPRD Sintang terhadap kebijakan ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di ranah digital mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
