SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2023.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakilnya, Jeffray Edward serta dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sintang, Melkianus.
Ronny mengatakan bahwa mengingat urgensi pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kemenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang undangan yang lebih tinggi.
“Yang selanjutnya berfungsi dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah,” ucapnya.
Selaras dengan maksud tersebut untuk itu hari ini DPRD Sintang akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar.
“Sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju Good Lokal Governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Selanjutnya hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi yang dimaksud dapat tersusun dengan ta’at asas yang terencana, terkoordinasi dan sistematis yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses,” jelasnya.
“Dimulai dari proses perencanaan, penetapan, pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Sintang yang telah kita sepakati,” ungkap Ronny.
Hal tersebut pula menegaskan bahwa program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau Potret rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasar nya serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” ungkapnya.
Adapun program pembentukan Perda berdasarkan urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Raperda Kabupaten Sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sintang tahun 2018 2025.
3. Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Raperda Kabupaten Sintang tentang pengendalian dan pengawasan atas produksi dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sintang.
5. Raperda Kabupaten Sintang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022.
6. Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023.