SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke 17 masa persidangan III tahun 2022 dalam rangka penyampaian enam rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang diruang paripurna Gedung DPRD Sintang, Jumat 9 Desember 2022.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny dan dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno beserta Wakilnya Melkianus serta dihadiri juga oleh beberapa Anggota DPRD Sintang lainnya.
Ronny berterimakasih kepada badan pembentukan peraturan daerah yang telah menunaikan tugasnya menyusun skala prioritas pembahasan terhadap enam Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022.
“Semoga kegiatan yang telah kita agendakan dapat terlaksana dengan tertib aman dan lancar,” tuturnya.
Selanjutnya sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas sebagai pemangku kepentingan, pada kesempatan yang baik ini melalui rapat paripurna penyampaian enam rancangan peraturan daerah kabupaten sintang kepada dewan untuk dilakukan pembahasan.
“Sebagaimana telah dijadwalkan oleh badan musyawarah yang dimulai pada hari ini 9 Desember sampai dengan 23 Desember 2022 dengan harapan semoga rapat rapat panitia khusus nantinya dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut,” kata Ronny.
Berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu peraturan DPRD nomor satu tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah menjadi peraturan daerah nomor satu tahun 2019 menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah yang dijalankan dalam kerangka Representasi masyarakat di daerah dengan menyusun program pembentukan Perda yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati.
“Untuk itu sebagai fungsi pembentukan Perda dimaksud maka pada hari ini dengan program rakyat daerah kota Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian 6 peraturan daerah Kabupaten Sintang dimaksud,” tukasnya. (Rls)