SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun 2021 dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih Tahun 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang Periode 2016-2021, diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sintang, Selasa (26/1/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri serta dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Anggota DPRD Sintang dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Maka Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih periode 2021 sampai dengan 2026 adalah dr. H. Jarot Winarno, M.Med. Ph sebagai Bupati Sintang dan Sudiyanto, SH sebagai Wakil Bupati Sintang.
“Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2016 sampai dengan 2021 saudara dr. H. Jarot Winarno, M.Med. Ph sebagai Bupati Sintang dan saudara Drs. Askiman, MM sebagai Wakil Bupati Sintang berakhir pada tanggal 17 Februari 2021” ujar Ronny.
Dikatakan Legislator Nasdem ini, untuk seluruh persyaratan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Barat.
“Kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai bahan diterbitkannya surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2016 – 2021 serta surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021 sampai dengan 2026 dan untuk dilantik pada tanggal 17 Februari 2021” pungkasnya. (TF)