SINTANG, SKR.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, dua di antaranya raperda soal budaya dan tanah adat.
Ia menilai raperda soal perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah sangat penting, tapi yang paling penting raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
“Kemarin kita sudah membuat perda inisiatif terkait hak masyarakat, mulai dari perlindungan pelestarian adat budaya, ada raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan tanah dan pemanfaatanya,” ucapnya di Gedung DPRD Sintang belum lama ini.
Selain itu, Ia mengatakan perda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan dan pemanfaatnya ini untuk melindungi tanah masyarakat, supaya tidak disalahgunakan untuk kemudian diserahkan oleh oknum ke perusahaan.
“Perda ini untuk mempertajam supaya tanah tidak diserahkan oleh satu orang, atau oknum kades, camat atau bupati kepada perusahaan. Sehingga ada namanya tanah komunal,” jelas Heri Jambri.
Bayangkan saja, kata dia satu orang bisa menyerahkan tanah beribu ribu hektare, kejadian di Kecamatan Serawai, ada oknum Kepala Desa bisa menyerahkan tanah hampir 3 ribu hektare.
“Darimana dasarnya coba, padahal ini tanah adat. Oleh karenanya kita di DPRD membackup dengan perda,” tutur Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Kemudian, lanjut Heri Jambri Raperda pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit juga sangat penting.
“Kenapa penting, karena para petani plasma yang selama ini agak lemah dalam hal bermitra dengan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang. Perusahaan berkewajiban membangun minimal 20 persen kebun plasma,” pungkas Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Ketungau Hilir, Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu ini.