MELAWI, SKR.COM – Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Melawi sebagai salah satu tempat pelayanan kesehatan menjadi salah satu sorotan yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Melawi dalam Rekomendasi Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupatu Melawi. Pada rekomendasi tersebut DPRD menyampaikan bahwa pelayanan RSUD Melawi masih jauh kalah dibandingkan rumah sakit swasta yang ada di Melawi.
“Tentang urusan wajib kesehatan. Berkenaan dengan pengelolaan RSUD Melawi, baik dari sisi pelayanan maupun dari fasilitas yang disediakan untuk kenyamaan para pasien masih jauh kalah dari rumah sakit swasta yang ada. Sehingga banyak masyarakat memilih berobat ke rumah sakit swasta dari pada ke rumah sakit daerah yang dikelola Pemerintah Melawi,” ungkap Ketua Pansus DPRD Melwi, Taufik, beberapa hari lalu.
Tak hanya itu saja, promosi yang selalu ditawarkan RSUD Melawi melalui media sosial dianggap tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
“Terhadap perbaikan pelayanan RSUD Melawi jangan hanya sekedar baik dalam promosi dimedia sosial saja. Tapi tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” ujar Taufik.
Selain RSUD Melawi, Taufik juga menyoroti tentang mudahnya pemberian izin terhadap pendirian rumah sakit swasta, yang tidak memperhatikan dan mempertimbangkan masa kelayakan lokasi atau lingkungan yang tentu bisa membawa dampak sosial.
“Baik itu dampak sosial terhadap kesehatan masyarakat sekitar, maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan rumah sakit swasta yang ada tersebut. Terutama pengelolaan terhadap limbah yang dihadilkan rumah sakit,” paparnya.
Untuk itu, kata Taufik, diminta kepada Bupati melalui direktur RSUD Melawi untuk lebih meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi kenyamanan pasien di RSUD. Agar RSUD mampu bersaing dengan rumah sakit swasta dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. “Harusnya RSUD itu menjadi rujukan yang baik bagi rumah sakit-rumah akit swasta yang ada di Melawi ini,” ucapnya.
Kemudian, berkaitan dengan mudahnya pemberian izin untuk pendirian rumah sakit swasta, DPRD meminta kepada Bupati mauun dinas teknis terkait agar sebelum menertibkan izin, untuk mengikuti prosedur yang benar. Sesuai dengan yang telah dimanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Undang-undang yang dimaksud antara lain, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan menteri lingkungan hidup nomor 17 tahun 2012, tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan, serta aturan lainnya,” pungkasnya.(Edi)
