MELAWI, SKR.COM – KPU Hasil pencermatan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP-2) yang dilakukan selama 30 hari ini menetapkan jumlah pemilih kabupaten Melawi pada Pemilu 2019 menjadi 161.171 jiwa atau berkurang sebanyak 355 jiwa saat penetapan DPTHP-2 pada 12 November lalu.
Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengungkapkan proses penyempurnaan DPTHP-2 berawal dari surat edaran KPU RI perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Parpol.
“Hasil pleno KPU, DPTHP-2 tingkat Kabupaten Melawi menetapkan jumlah pemilih sebanyak 161.171 jiwa atau berkurang 355 jiwa ini sudah kita plenokan pada Senin Sore 10 Desember 2018 beberapa hari lalu. Penyebab berkurangnya pemilih karena ada ditemukan di lapangan oleh teman-teman penyelenggara di tingkat bawah serta juga dari Bawaslu terkait pemilih tidak memenuhi syarat atau ganda. Ada juga yang sudah meninggal dan elemen datanya ada juga yang tidak dikenal,” katanya, Rabu (12/12).
Lebih lanjut Ia mengatakan, temuan ada perubahan data pemilih, lanjut Dedi Suparjo didapati di seluruh kecamatan. Hanya perubahan ini tidak terlalu signifikan, bila dibandingkan dengan proses DPTHP-2 hingga penyempurnaan DPTHP-2 yang digelar Senin kemarin.
“Harapan kita di penyelenggara, data yang ada ini sudah menjadi data final. Hanya pleno rekapitulasi juga akan dilakukan di tingkat provinsi dan pada 15 Desember di tingkat nasional. Perubahan terjadi biasa karena ada data turunan dari tingkat nasional. Kalau kita berharap memang sudah selesai,” katanya.
Dalam pleno rekapitulasi ini, Dedi mengungkapkan terdapat pemilih baru dalam DPTHP-2 sebanyak 176 pemilih. Kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 525 pemilih, serta perbaikan data pemilih yakni 25 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan, 169 desa dan 707 TPS. (DI)