MELAWI, SKR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi kembali menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan dua (DPTHP-2) dalam pemilihan umum tahun 2019 Senin malam (12/11) di salah satu Hotel di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Kegiatan yang dibuka lansung oleh Ketua KPU Melawi tersebut dihadiri, LO Kodim, Perwakilan Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi, para PPK dan para pengurus Partai Politik (Parpol).
Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo usai pleno penetapan DPTHP 2 tersebut mengatakan, dalam pleno tersebut, telah ditetapkan jumlah DPTHP 2 Melawi sebanyak 161.526. Dengan begitu, terdapat penambahan sebanyak 6.796 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah DPTHP I yang berjumlah sebanyak 154.730.
“Dsari hasil rapat tersebut jumlah keseluruhan dari 169 desa di 11 kecamatan yang ada Kabupaten Melawi, jumlah TPS yaitu yang awalnya DPTHP 1 hanya 700 sekarang bertambah menjadi 707, artinya ada peningkatan 7 TPS. Tersebar di tiga Kecamatan yakni, Nanga Pinoh, Sayan dan Menukung. Untuk Jumlah pemilih, untuk laki-laki berjumlah 82.413 perempuan itu 79.113, sehingga totalnya 161.526,” jelasnya.
Dedi mengatakan, perlu diketahui oleh masyarakat luas, bahwa penambahan tersebut melaui proses pencermatan dan verifikasi faktual secara langsung di lapangan. Serta melakukan pencermatan dari data DP4 yang belum masuk dalam DPT yang diturunkan KPU RI dengan melibatkan Disdukcapil dan Bawaslu kabupaten.
“Penetapan tersebut adalah sesuai dengan proses yang telah dilakukan. Sesuai dengan surat edaran Kapolri Nomor 1099 dan 1351 terkait dengan penyempurnaan daftar tetap yang memang diturunkan oleh KPU RI kepada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota untuk dilakukan proses pencermatan,” jelasnya.
Selain itu pula, katanya, pleno ini juga termasuk data pemilih DP4 dari Dirjen Dukcapil yang dilakukan proses penyandingan ataupun penandaan yang kita lakukan terkait dengan DPTHP 1. Pelno ini juga hasil dari pencermatan berjenjang yang dilakukan oleh teman-teman PPS, PPK bersama-sama dengan jajaran Bawaslu serta tindak lanjut dari posko GMHP.
“Jadi iotulah yang menjadi acuan kita untuk melakukan Kecamatan melakukan rekap pada hari ini yang menjadi konsen,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, terkait data yang sudah di tetapkan sebagai DPTHP 2 tersebut bisa berubah lagi atau tidak, Ia menjelaskan bahwa jika memang masih ada ditemukan yang ganda atau persoalan lainnya, maka akan dilakukan penyisiran.
“Kita belum dapatkan edaran khusus atau petunjuk khusus. Karena masih dilakukan pleno di tingkat provinsi pada 14 November dan tanggal 15 di tingkat KPU RI. Jadi hasil-hasil itu nanti apakah masih ada kebijakan atau sudah selesai, itu dari hasil pleno akhir di pusat nantinya,” pungkasnya. (DI)