Dua Bandar Kolok-Kolok Diringkus  

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM –  Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang judi kolok-kolok yang meresahkan, maka Polsek Nanga Pinoh menindaklanjutinya dengan melakukan patrol keliling. Ketika patrol ke tempat tempat yang disinyalir menjadi tempat perjudian, Polsek malah menemukan tersangka juddi kolok-kolok sedang bermain di Pasar sayur markasan nanga Pinoh.

“Kami menangkapnya pada hari minggu 5 februari 2017 sekira jam 20.30 WIB di pasar sayur Nanga Pinoh Dusun Serundung Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh,” Kata Kapolsek Nanga Pinoh melalui Kanit Reskrimnya, Bripka Anas, saat ditemui di Polsek Nanga Pinoh, Rabu (8/2).

Anas mengatakan, memang sebelumnya menuju ke lokasi penangkapan, sudah ada informasi dari masuarakat bahwa dipasar sayur Nanga Pinoh , sering ada aktifitas permainan judi jenis kolok kolok dipasar sayur tsb yg sangat meresahkan warga sekitar, atas informasi itu lha, kanit reskrim polsek nanga pinoh beserta anggota jga melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dari masyarakat tsb, setelah sampai dilokasi pasar sayur nanga pinoh ternyata informasi tersebut benar, kemudian kanit reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan juga sering dijadikan tempat berjudi kolok-kolok. “Pada waktu dilakukan penangkapan, bandar perjudian jenis kolok kolok berhasil melarikan diri. Namun seorang tersangka lainnya yang berinisial Mhd als TL berhasil ditangkap. Pada saat tertangkap tangan, dilokasi di ketemukan barang bukti berupa 1 buah hap terbuat dari atom plastik warna merah, 3 buah kolok bergambar udang,ikan,tempayan,kepiting,bulan dan bunga. Serta 4 buah batang lilin sebagai alat penerangan, 1 buah tas punggung warna hitam, dan 1 lembar lapak,” jelas Anas.

Kemudian, juga didapati uang tunai sebesar Rp.172.000. barang bukti bersama tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Nanga Pinoh. Dari pengembangan tersangka TL, bahwa  yang menjadi bandar kolok kolok adalah Rmn alias TM.

“Kemudian anggota polsek nanga pinoh melakukan pencarian TM, serta pihak Polsek Nanga Pinoh menghimbau untuk menyerahkan diri. Akhirnya pada malam itu juga TM menyerahkan diri ke Polsek Nanga Pinoh. Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut bahwa TL dan TM, mekakukan permainan judi jenis kolok kolok dengan modal patungan. Perorang mengeluarkan modal Rp.300.000,” terangnya.

Kemudian, dalam permainan tersebut, ada pembagian tugas. Tugas TL sebagai pembantu bandar untuk mengumpulkan uang dari pemasang yang tidak kena, dan juga membayar kepada pemasang apabila pemasang kena. Sedangkan tugas TM sebagai bandar mengguncang buah kolok yang ada di dalam hap. “Dari hasil permainan judi jenis kolok kolok uang kemenangan dibagi berdua, kadang per orang mendapat keuntungan antara 150 ribu sampai seratus ribu sekali main judi kolok kolok,” jelas Anas sesuai keterangan tersangka.

Kapolsek Nanga Pinoh besertaa babinkamtibmas sudah sering memberikan himbauan didaerah pasar Nanga Pinoh, untuk tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum, seperti perjudian dan lainya. Akan tetapi himbauan itu hanya dianggap angin lalu saja bagi pelaku judi.

“Dengan tertangkap nya perjudian jenis kolok kolok ini, masyarakat merasa senang karena perjudian itu sangat meresahkan. Kedua tersangka dikenakan sangsi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya. (edi)