Dukcapil Sintang Jelaskan Cara Urus Akta Kematian Pada Kasus Kematian Lampau

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Sari Fipriyanti.

SINTANG, SKR.COM – Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Sari Fipriyanti menjelaskan bahwa kematian yang sudah lampau masih bisa diurus akta kematiannya.

Ia mengatakan Kemendagri sudah membuat terobosan untuk mengurus akta kematian khusus pada peristiwa kematian yang sudah lampau. Caranya adalah masyarakat yang melaporkan anggota keluarganya yang sudah lama meninggal membawa KK yang lama dimana almarhum masih tercatat disana.

“Bisa juga membawa KTP atau pasport. Ini menjadi dasar Dinas Dukcapil mencatat dan mengeluarkan akta kematian, syarat lainnya juga yang wajib adalah kepala desa atau lurah wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak,” ucapnya.

Oleh sebab itu,  kades atau lurah harus yakin bahwa orang tersebut sudah meninggal dan benar warganya. Jika sudah ada surat ini, maka Dinas Dukcapil Sintang tidak akan mengecek lagi. Karena yakin kades dan lurah mengetahui kematian warganya tersebut.

“Bagaimana kalau tidak ada dokumen KK atau KTP atau Pasport. Masih bisa juga diurus akta kematiannya. Caranya melalui penetapan pengadilan. Kalau memang akta kematian sangat diperlukan untuk urusan warisan atau asuransi. Silakan urus di pengadilan. Surat keputusan pengadilan dibawa ke Dinas Dukcapil, maka kami akan keluarkan akta kematian dan data yang bersangkutan kami hapus dari sistem,” terang Sari Fipriyanti.

“Akta kematian yang diputuskan melalui pengadilan ini, tanpa NIK. Peran lurah dan kades sangat penting karena surat pertanggungjawaban mutlak tersebut sebagai syarat pendukung utama untuk dikeluarkannya akta kematian. Ada resiko ada jabatan disitu,” tuturnya.

Ia menyarankan kades dan lurah harus berhati-hati dan tahu betul dengan warganya yang sudah meninggal. Kades dan lurah yakin dulu, bahwa yang bersangkutan memang warganya, baru teken surat pertanggungjawaban mutlak. Karena mengurus akta kematian ini ada resiko hukumnya.

Ia menjelaskan sudah ada kasus juga masalah akta kematian ini di Kabupaten Sintang. Dukcapil sudah mengeluarkan akta kematian padahal orangnya belum mati.

“Kematiannya dipalsukan oleh keluarga yang mengurus dengan maksud tertentu. Maka kades dan lurah ekstra hati-hati dan tahu betul akan warganya,” pungkasnya.

(RILIS KOMINFO SINTANG)

Posting Terkait