Dump Truk Tabrak Rumah Warga Hingga Hancur

SEKADAU, SKR.COM – Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Lantas AKP Laelan Sukur mengungkapkan kronologis kejadian laka lantas tersebut.

Laka lantas tersebut terjadi pada Sabtu (15/2/2020) malam pukul 22.00 WIB. Mobil Dump Truk warna kuning No Pol KB 8436 VA yang dikemudikan oleh PA (21) bersama TM (25) warga Desa Nanga Pemubuh kecamatan Sekadau Hulu, berjalan dari arah Sekadau menuju Rawak.

“Sopir mengemudikan Dump Truk dalam pengaruh minuman beralkohol. Ketika melintas di TKP yang merupakan tikungan, tiba-tiba sopir mengambil ke kanan jalan dan membanting stir ke kiri sampai keluar dari badan jalan lalu menabrak rumah warga milik AB (40) yang terbuat dari papan kayu,” ujar Kasat Lantas.

Beruntung tidak terjadi korban jiwa. Pada saat kejadian pemilik rumah sedang tidur di dalam kamar belakang. Namun rumah tersebut porak poranda di bagian depan akibat tertabrak mobil Dump Truk, barang barang perabot rumah tangga dan isi warung didalam rumah rusak tertimpa bangunan kayu.

Lanjut AKP Laelan, rumah yang juga merupakan warung sembako dan kios BBM tersebut berukuran 4×6 meter, bahan bangunan seluruhnya dari kayu beratapkan seng. Lokasi rumah berada tepat di pinggir jalan raya sekitar 3 meter.

Pengemudi mobil Dump Truk beserta penumpangnya mengalami luka ringan, robek di bagian tangan sebelah kiri. Sementara mobil mengalami rusak di kabin bagian depan (kaca pecah, body penyok dan bumper hancur).

Sedangkan kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 30.000.000. Saat ini mobil Dump Truk sudah dievakuasi oleh Unit Laka Lantas dibawa ke Pos Polantas Polres Sekadau sebagai barang bukti.

“Untuk sopir dan penumpang, tadi malam setelah kejadian lakalantas, telah diantarkan petugas ke RSUD Sekadau untuk dilakukan pengobatan,” terangnya.

Kemudian pada Minggu (16/2/2020) pukul 15.00 WIB bertempat di Pos Polantas Polres Sekadau telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kecelakaan tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan.

Terhadap kejadian lakalantas tersebut kedua belah pihak baik sopir dan pemilik rumah meminta pihak kepolisian untuk diselesaikan kekeluargaan. Pengemudi Dump Truk membayar ganti rugi terhadap kerusakan rumah akibat kecelakaan tersebut.

Sedangkan untuk sopir Dump Truk tetap kita lakukan penindakan hukum, diberikan sanksi tilang karena mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Hal ini berdasarkan pasal 106 Ayat 1, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” pungkas Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Laelan Sukur. (*)

Posting Terkait