SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Paripurna Kantor DPRD, Senin 28 Maret 2022.
Adapun Anggota DPRD yang ditetapkan menjadi Pengganti Antar waktu Sisa Masa Jabatan adalah Agustinus dari Partai PDI Perjuangan menggantikan rekan se-partainya Tuah Mangasih yang tersandung kasus hukum dan Ardi dari Partai Gerindra menggantikan rekan se-partainya Julian Sahri yang telah tutup usia karena sakit.
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan dengan telah dilakukan pengucapan sumpah janji terhadap pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang, maka saudara Agustinus dan saudara Ardi resmi berada dalam sebuah sistem, yaitu menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
“Saat ini seluruh rakyat akan menyapa saudara dengan sebutan anggota dewan yang terhormat. bayangan, impian dan harapan untuk duduk dikursi dewan yang ramai diperebutkan, sekarang menjadi kenyataan,” ucap Ronny.
Untuk itu, masyarakat dan para konstituen, menuntut seluruh jajaran anggota DPRD yang terhormat, untuk mampu melaksanakan tugas pokok dewan yaitu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, membahas berbagai peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaan pembangunan agar selalu berpihak untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat seperti yang dirasakan selama ini.
“Pada kesempatan ini saya ucapkan selamat bergabung dan melanjutkan sisa masa jabatan
2019-2024 dengan semangat pengabdian yang tulus dan sungguh-sungguh. Harapan kami dengan kehadiran saudara, semoga karya semua anggota dewan menjadi sempurna dan semakin terasa manfaatnya untuk rakyat,” harap Ronny.
Dengan mengucapkan sumpah janji, maka saudara Agustinus dan saudara Ardi, sejak saat ini sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan secara baik demi kemajuan masyarakat kabupaten sintang yang kita cintai.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima dan kasih penghargaan yang setingi-tinginya atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten sintang kepada bapak Tuah Mangasih dan Alm. bapak Julian Sahri,” ujar Ronny.
Ronny mengutip peribahasa populer, ketika kita menanam padi, rumput pun ikut tumbuh, tetapi ketika kita menanam rumput tidak pernah tumbuh padi.
“Artinya dalam kebaikan yang kita kerjakan kadang diikuti dengan hal tidak kita inginkan. namun saat kita melakukan keburukan tidak ada kebaikan ikut bersamanya. Jangan berhenti berbuat kebaikan, meskipun tidak sempurna. itulah yang akan diingat oleh masyarakat,” tukasnya. (*)