SINTANG, SKR.COM – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji sejak Senin, 20 September 2021 secara resmi sudah menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang.
Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Nomor: 131.61/3285/Pem-B tertanggal 20 September 2021 sudah menugaskan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang.
Surat penugasan tersebut dikeluarkan setelah Gubernur Kalbar mendapatkan informasi bahwa Wakil Bupati Sintang atas nama Sdr. Sudiyanto meninggal dunia di RSCM Jakarta pada tanggal 18 September 2021.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada Wakil Kepala Daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Memperhatikan Surat Gubernur Nomor 100/3268/PemB tanggal 16 September 2021 hal izin Cuti Berhalangan Sementara Bupati Sintang dikarenakan sakit dan perawatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna menjamin kelencaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang, agar Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang bertugas selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang sesuai ketentuan perundang-undangan. Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri up. Dirjen Otonomi Daerah, Bupati Sintang, Ketua DPRD Sintang, dan Inspektur Provinsi Kalbar.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sejak Senin, 20 September 2021 sudah mulai menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang dengan menjadi Inspektur Upacara Pemakaman Jenazah Wakil Bupati Sintang Sudiyanto di Pemakaman Katolik Teluk Menyurai.
Dan pada Selasa, 21 September 2021, Yosepha Hasnah sebagai Plh Bupati Sintang menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang serta memberikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021. (*)