MELAWI, SKR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi, Julita mengatakan, karena pada Senin (21/12) pukul 17.00 WIB ada gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor 2 masuk ke Mahkamah Kontitusi (MK), maka pleno penetapan Paslong pemenang dibatalkan.
“Sebetulnya kemarin terakir hingga pukul 16.00 WIB, saya menanyakan kepada seorang komisioner KPU, yakni Ibu Ariani yang sedang rakoor di Jakarta, bolak balik ke MK menanyakan soal gugatan, ia mengatakan bahwa tidak ada gugatan untuk Pilkada Melawi. Mendengar hal itu, kami lansung menelpon LO Paslon nomor 1 untuk mengambil undangan. Eh, tau-taunya pada sekitar jam 5 sore saya mau pulang, ada telpon dari pak Kaswono yang memang Korwil Kalbar, bahwa ada gugatan dari Paslon nomor 2 masuk,” katanya saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (22/12).
Lebih lanjut Julita mengatakan, pihaknya lansung melakukan klarifikasi terkait undangan yang sudah disebarkan kepada para calon undangan dan tim Paslon, bahwa pleno penetapan Paslon pemenang dibatalkan.
“Jadi memang kita pastikan bahwa ada gugatan dari Pak Firman dan Pak Jhon mendaftarkan gugatannya pada pukul 16.00 WIB. Jadi pembatalan yang terjadi hari ini bukan karena hal lain, tapi karena gugatan dari Paslon nomor 2 tadi,” ungkap Julita.
Julita mengakui, bahwa pihaknya tidak mengetahui gugatan apa yang disampaikan Paslon nomor 2 ke MK.
Dengan begitu, KPU menyampaikan bahwa pelaksanaan pleno penetapan akan dilaksanakan setelah putusan MK.
“Jadi jadwal penetapan Paslon pemenang kami ralat karena alasan gugatan tersebut, hingga putusan MK. Kalau tidak salah, jadwal penetapan setelah putusan MK yakni pada Februari hingga Maret 2016,” paparnya.
Sebelumnya, pihak KPU telah melakukan persiapan pleno penetapan Paslon pemenang. Mulai dari penyewaan tempat, hingga penyebaran undangan kepada Paslon yang memperoleh suara terbanyak.
“Kita juga tidak menyangka, ternyata gugatan masuk pada 21 Desember kemarin,” pungkasnya. (Irawan)
