Guru Banyak Belum Miliki NUPTK

SINTANG, SKR.COM – Tenaga pengajar di Bumi Senentang masih banyak yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Guru kita ada yang sudah mengajar belasan tahun belum mendapat NUPTK. Dengan kondisi ini, apa kerja kepala sekolah? Kemudian saya panggil kepala sekolah untuk mengetahui mengapa bisa demikian. Saya juga memanggil guru-guru yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, Lindra Azmar.

Setelah dua tahun berturut-turut dirinya intensif mendorong agar para guru mengurus NUPTK tersebut. Akhirnya Pada tahun 2020 lalu banyak para guru sudah memenuhi syarat dan pelan-pelan mendapatkan NUPTK yang diharapkan.

“NUPTK ini sangat penting. Mengapa demikian? Karena kalau belum mendapatkan NUPTK. Belum bisa mengikuti Diklat Sertifikasi. Belum bisa. Itu masalahnya,” terang Lindra.

“Jadi, saya kira dengan semakin banyaknya guru yang mendapat NUPTK, itu merupakan bagian dari keberhasilan pemerintah Kabupaten Sintang dibawah pimpinan Pak Bupati kita, Jarot Winarno. Kami sebagai pembantu Bupati, siap membantu beliau dalam hal kebijakan yang perlu dibuat untuk membantu masyarakat,” tegas mantan Kepala Kesbangponlinmas Kabupaten Sintang ini.

NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. (*)

Posting Terkait