SEKADAU, SKR – Setelah dilantik beberapa waktu lalu, para Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menghadiri kegiatan pelatihan bagi BPD Se-Kabupaten sekadau dalam bidang pelaksanaan tugas dan fungsi. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wabup kabupaten sekadau ini berlangsung di aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati pada kamis (27/06) pagi.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan, lahirnya undang-undang desa yang ada tidak serta merta membiarkan aparatur desa dan BPD belajar dan memahami sendiri sebagai komitmen pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Melalui Dinas PMD Kabupaten Sekadau, setiap tahun terus menerus berupaya untuk membina BPD dalam mengemban tugasnya.
“Dengan telah diresmikannya Bapak/Ibu sebagai anggota BPD terpilih periode 2019-2024, maka harus benar-benar dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mintra pemerintah desa,” tegasnya.
Lahirnya undang-undang desa kata dia, tidak lagi menempatkan desa hanya sebagai obyek dari suatu pembangunan, melainkan juga desa dituntut sebagai subyek dari pembangunan. Secara umum tugas dari BPD adalah bersama Kepala Desa melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan persturan desa dan peraturan kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Saya berharap kepada seluruh peserta kegiatan supaya dapat mengikuti semua kegiatan ini dengan baik sampai akhir kegiatan agar dengan sungguh-sungguh memahami tugas dan fungsinya sebagai lembaga di desa,” harapnya.
Ketua Panitia Kegiatan, Alianto menuturkan, BPD memiliki kedudukan strategis sebagai wakil masyarakat desa dalam Pemerintahan Desa untuk turut serta merumuskan kebijakan pemerintah desa. Penyelenggara fungsi pemerintahan terutama fasilitasi peraturan desa, anggaran desa dan pengawasab kinerja Kepala Desa dan berperan dalam memelihara hubungan dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah memahami tugas yang dibebankan kepada Anggota BPD mulai dari administrasi hingga kerjasama yang baik serta meningkatkan sumber daya manusia,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 188 orang yang masing-masing 2 orang Anggota BPD dari 87 desa, 7 orang kasi APD masing-masing 1 orang dari 7 kecamatan dan 1 orang Camat masing-masing 1 orang dari 7 Kecamatan di Kabupaten Sekadau tahun 2019. (Hms/As)