Harap Proses Hukum Jembatan Ketungau II Cepat Selesai

SINTANG, SKR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny berharap proses hukum terhadap Jembatan Ketungau II di Kecamatan Ketungau Tengah cepat selesai.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, agar pembangunannya dapat dilanjutkan kembali menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang ditahun mendatang.

“Pembangunan Jembatan Ketungau II pertama sudah dianggarkan, karena memang sudah dalam proses pemeriksaan oleh pihak polda sehingga anggaran yang memang untuk oprit kiri kanan belum boleh direalisasikan sampai menunggu hasil pemeriksaan itu selesai,” kata Florensius Ronny ketika ditemui di DPRD Sintang belum lama ini.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini berpendapat bahwa permasalahan tersebut sudah menjadi ranah aparat penegak hukum, artinya ada mekanismenya sendiri bahwa itu masih dalam pemeriksaan dan belum boleh dilanjutkan anggarannya.

“Tentu dorongan dari kami selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang yang pertama kita berharap proses hukum persoalan tersebut cepat selesai,” ucap Ronny.

Dikatakan Ronny, jika ada kerugian negara disana silahkan pihak ketiga yang mengerjakan, apakah mampu mengembalikan kerugian negara sehingga tidak menghambat pembangunan.

“Ini penting agar kita di DPRD dan Pemerintah bisa menganggarkan kelanjutan pembangunannya untuk pembangunan oprit sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat ketungau,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jembatan tersebut mulai dibangun pada Tahun 2017 lalu yang menggunakan APBD Tahun 2017-2018 senilai 27 Milyar dan ditargetkan pembangunannya selesai pada tahun 2019. Namun kenyataannya, pada Tahun 2022 akhir pembangunan jembatan tersebut belum juga selesai.

Posting Terkait