SINTANG, SKR – Tak ada habisnya persoalan investasi di Kabupaten Sintang. Salah satunya adalah temuan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang melebihi luasan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di PT Buana Hijau Abadi 2 dari Hartono Plantation Indonesia (HPI) Group.
Menurut Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus, soal Hak Guna Usaha (HGU) yang melebihi luasan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) luasannya kurang lebih 400-an hektar. Ia menegaskan bahwa hal itu jadi masalah ketika HGU yang didalamnya termasuk pemukiman atau kebun masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan sudah diagunkan ke bank. Adapun dampak HGU yang melebihi GRTT menjadi beban petani plasma. Karena petani mereka yang akan membayar angsuran kredit ke bank.
“Maka tak heran petani plasma tidak mendapat hasil yang maksimal. Karena tidak semua HGU ditanam sawit, padahal sudah dijadikan jadi agunan kredit. Oleh karena itu, saya meminta agar pemukiman atau kebun masyarakat dikeluarkan dari HGU. Karena memang, idealnya hal itu tidak boleh masuk HGU. Karena saat proses HGU diajukan, dasarnya harus berdasarkan GRTT. Makanya, apabila HGU melebihi GRTT, pasti akan jadi tanda tanya. Apa dasar HGU tersebut diterbitkan, kok bisa lolos. Padahal Harusnya ndak boleh,” tegasnya.
Untuk tindaklanjut hal itu, antinya Komisi D DPRD Sintang akan mempertanyaknnya dalam rapat kerja. Agar jangan sampai ada lagi perusahaan yang melakukan HGU melebihi GRTT. Apalagi akibat HGU melebihi GRTT, banyak kawasan pemukiman maupun perkebunan masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan namun masuk kawasan HGU yang membuat masyarakat tidak bisa membuat sertifikat.