SINTANG, SKR – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Sintang mendukung upaya masyarakat mendorong realisasi Tanag Kas Desa (TKD). Hal itu sampaikan Hikman Sudirman ketika menghadiri panen simbolis tanah kas desa di wilayah PT MSP Desa Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir.
Aksi tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai dengam Peratutan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 39 tahun 2015. Menurut Kepala Desa (Kades) Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan, panen simbolis tanah kas desa diikuti oleh 15 desa. Ia mengatakan, pihaknya menuntut tanah kas desa mengacu pada Perbub nomor 39 tahun 2015 pasal 4 ayat 2. Di Perbup tersebut jelas tertulis bahwa apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, kebun inti yang akan dijadikan tanah kas desa. Robi menegaskan bahwa tuntutan agar perusahaan merealisikan tanah kas desa tidak memberatkan perusahaan. Karena desa hanya minta dua hektar, kalau dihitung 264 pohon. Dengan memberikan 264 pohon untuk tanah kas desa tentu tidak akan membuat perusahaan bangkrut.
Hikman Sudirman menilai wajar jika kades-kades menuntut hak, dalam hal ini untuk merealisikan Tanah Kas Desa (TKD). Ibaratnya para kades mendukung keputusan Bupati yang dituangkan dalam Perbup. Sudirman menegaskan bahwa Bupati dalam membuat Perbup tentunya tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia menilai Perbup Nomor 39 pasal 4 ayat 2 sudah sempurna. Oleh karena itu saya minta perusahaan cepat merealisikan TKD sesuai Perbup itu, karena memang hak masyarakat.
“Jumlahnya ndak seberapa. Hanya dua hektar. Karena tanah kas desa harus di desa setempat. Dan itu untuk kemakmuran rakyat. Saya mendesak agar perusahaan merelisasikan Tanah Kas Desa (TKD). Saya mendukung Kades menuntut TKD, karena sudah ada Perbubnya. Perbup dibuat untuk kesejahteraan masyarakat, mereka hanya menuntut haknya,” pungkas Sudirman.