SINTANG, SKR – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mengimbau aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa (kades) agar berhati-hati mengelola anggaran dari pemerintah. Karena ada konsekuensi hukum jika terjadi penyalahgunaan dana tersebut.
“Kepada rekan-rekan yang ada di pemerintahan baik Pemkab Sintang maupun pemerintahan desa, adanya ASN atau Kades yang tersandung kasus korupsi hendaknya menjadi warning lah. Berhati-hatilah mengelola anggaran pemerintah,” tegasnya.
Karena, kata Santo, hari ini mungkin mereka teledor atau khilaf. “Besok jika kita begitu juga, harus menghadapi proses hukum yang sama,” ucapnya.
Sebelumnya pada akhir bulan lalu, Kejaksaan Negeri Sintang menahan dua orang tersangka karena terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan rehabilitasi jalan Baning – Sungai Ana Tahun 2017 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 302.000.000. Dua tersangka yakni L merupakan pemenang lelang, sedangkan S merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sintang selaku pelaksana lapangan.
Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sintang juga memproses oknum Kepala Desa Totang Kecamatan Serawai karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 Desa Tontang.
Agar pengelolaan dana pemerintah dilaksanakan dengan baik dan hasilnya bermanfaat untuk masyarakat banyak, politisi PKB ini mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi. Pengawasan penting dilakukan demi mencegah terjadinya pelanggaran bahkan pelanggaran hukum.
“Bahwa pengelolaan dana pemerintah, baik itu proyek pembangunan maupun dana desa harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. Jika itu dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.
Makanya kita harus bekerja sesuai dengan relnya. Lurus-lurus saja lah, sesuai regulasi lah. Itu merupakan akibat jika kita bermain-main dengan anggaran yang dititipkan pemerintah pada kita,” kata Santosa.