SEKADAU, SKR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau, menggelar rapat tim pengawasan orang asing (Pora) di Aula Hotel Vinca Borneo komplek terminal Lawang Kuari Sekadau, Rabu (9/5/18). Rapat tersebut sebagai salah satu upaya deteksi dini potensi kerawanan dan keberadaan kegiatan orang asing khususnya di Kabupaten Sekadau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau, Tjatur Sumardiyanto mengatakan, Imigrasi memberi wadah sebagai media berkumpul, bertukar informasi, berkoordinasi dari daerah-daerah mengenai kegiatan orang asing. Bahkan, dari daerah pedalaman sekalipun.
Apabila ada Informasi maka, nantinya tim Pora sama-sama menindaklanjuti sesuai dengan tupoksinya masing-masing jika ada pelanggaran dari orang asing,” kata Tjatur.
Tjatur juga katakan, tindaklanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran nantinya orang asing tersebut akan dikembalikan pada Imigrasi. Kemudian, Imigrasi akan menindak sesuai tindakan Keimigrasian, yakni deportasi.
“Maka, Itulah gunakan tim Pora tadi. Untuk memberikan infromasi dan lain sebagainya, sehingga lebih efektif,” ujarnya.
Peran serta semua lapisan masyarakat juga sangat diperlukan untuk bersama-sama mengawasi kegiatan orang asing. Masyarakat juga bisa memberikan laporan bila ditemukan dugaan pelanggaran kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya masing-masing.
“Sehingga, Nanti akan dilihat, diperiksa bagaimana bentuk pelanggaran yang terjadi. Masyarakat juga melaporkan ke instansi terkait,” ucapnya lagi.
Selain itu, Ia menegaskan’ sementara ini belum ditemukan adanya pelanggaran terhadap keberadaan orang asing di Bumi Lawang Kuari. Selama ini, kegiatan-kegiatan orang asing masih sesuai.
“Tapi untuk kedepannya, tidak menutup kemungkinan kegiatannya tidak sesuai dengan Undang-Undang. Itu baru kami periksa dan ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ari Tri Esthi Moeljantoro, Kasubdit Kerjasama Intelijen Keimigrasian Dirjen Imigrasi, SKPD terkait di lingkungan Pemkab Sekadau, TNI, Polri dan jajaran Imigrasi Kelas II Sanggau. (ASM)