SINTANG, SKR.COM – DPRD Kabupaten Sintang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 tahun 2019 di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Selasa (12/03/2019).
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan dewan tentang program pembentukan perda DPRD Kabupaten Sintang oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan disaksikan Anggota DPRD yang hadir dan tamu undangan lainnya.
Penandatangan Keputusan DPRD tersebut dilakukan pasca dibacakannya draf keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 oleh Sekretaris DPRD dan persetujuan dari anggota legislatif yang hadir.
Sesuai hasil rapat kerja badan pembentukan perda DPRD Kabupaten Sintang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemprakarsa, disepakati bersama program pembentukan perda (propemperda) berdasarkan urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2019, sebagai berikut:
1. Raperda tentang perlindungan dan pelestrian Hutan adat di kabupaten sintang;
2. Raperda tentang perusahaan umum daerah air Minum tirta senentang;
3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sintang nomor 3 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan;
4. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah ;
5. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten sintang nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha;
6. Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten sintang pada perusahaan umum daerah air minum tirta senentang kabupaten sintang;
7. Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten pada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah kalimantan barat tahun anggaran 2019;
8. Raperda tentang penambahan penyertaan modal penierintah kabupaten sintang pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan Barat tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun Anggaran 2022;
9. Raperda tentang rencana detail tata ruang kota Sintang;
10. Raperda tentang pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu kabupaten sintang;
11. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2018;
12. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanj a daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2019;
13. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2020;
Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah, sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi, yang selanjutnya berfungsi, dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.
“Selaras dengan maksud tersebut, untuk itu hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Sandan. (Ts))