Ini Aturan Jika Ibadah di Rumah Ibadah

SINTANG – Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mempersilakan pengelola rumah ibadah
untuk melaksanakan kegiatan kerohanian dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah
dianjurkan pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 180/1812/Kesra/2020 tertanggal 4 Juni
2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten
Sintang.

“Bapak Bupati Sintang mengelurkan Surat Edaran ini dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di
Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Di Masa Pandemi, dan dalam rangka
mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, serta dalam upaya menyikapi masa
transisi menuju tatanan normal baru produktif dan aman Covid19 (New Normal)” terang Iwan Kurniawan
Kabag Prokopim Setda Sintang saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjut Kurniawan, surat edaran ini disampaikan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan
keagamaan sosial di Rumah Ibadah berdasarkan situasi dan kondisi di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Untuk itu, diminta kepada seluruh Pengurus/Pengelola Rumah Ibadah dan Pemuka Agama di wilayah Kabupaten
Sintang untuk memperhatikan hal-hal yang diminta oleh Pemkab Sintang untuk dilaksanakan.

“Pemkab Sintang mempersilakan dan membuka aktifitas di rumah ibadah, dengan memperhatikan lingkungan
rumah ibadahnya supaya aman dari Covid-19. Namun, Pemkab Sintang menyerahkan sepenuhnya kepada
pengelola rumah ibadah apakah mulai membuka atau masih menutup rumah ibadah, silakan masing-masing
pengelola rumah ibadah untuk membuat kajian berdasarkan lingkungan masing-masing, namun tetep
memperhatikan protokol kesehatan” ucap Kurniawan.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Sintang mewajibkan pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah untuk
melaksanakan 9 kebijakan yakni pertama, melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area
rumah ibadah.

Kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan, penerapan dan
pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah
ibadah.

Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika
ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5
menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1
(satu) meter.

Ketujuh, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Kedelapan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang
mudah terlihat.

Kesembilan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari
luar lingkungan rumah ibadah.

Sementara untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, Pemkab Sintang mewajibkan
masyarakat untuk melaksanakan 8 hal yakni Pertama, umat/jemaah dalam kondisi sehat.

Kedua, menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

Ketiga, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Keempat, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

Kelima, menjaga jarak antar umat/jemaah minimal 1 (satu) meter.

Keenam, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk
kepentingan ibadah yang wajib.

Ketujuh, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular
penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Kedelapan, ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan
ketentuan.

Kurniawan menambahkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat
di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan/pemberkatan pernikahan), tetap mengacu pada
ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan seperti memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi
sehat dan negatif Covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari
kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dan pertemuan dilaksanakan dengan
waktu seefisien mungkin. (*)

Posting Terkait