Ini Jadwal Kampanye Pilkades Serentak

SINTANG, SKR.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Herkulanus Roni, mengungkapkan sedikitnya ada 297 desa di Sintang yang akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkades Serentak. Pencoblosan untuk pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sintang sudah dijadwalkan pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang.

Roni mengatakan bahwa belum ada kemungkinan perubahan jadwal pemilihan kepala desa untuk wilayah Kabupaten Sintang.

“Kita sudah Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu. Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang. Sampai hari ini belum ada perubahan terhadap jadwal tersebut,” ucap Roni, Kamis 27 Mei 2021

Dikatakan Roni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang sudah menetapkan jadwal kampanye bagi bakal calon kepala desa. Jadwal kampanye dibatasi tiga hari saja dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Kalau saat ini belum waktunya bagi para calon kepala desa untuk berkampanye karena masa kampanye nantinya diberikan sekitar tanggal 1-3 Juli 2021,” terangnya.

Tak hanya itu, Roni juga menegaskan dalam berkampanye pun para calon kepala desa ini tidak boleh mengumpulkan massa dalam jumlah banyak namun untuk sekedar mensosialisasikan diri masih dibolehkan sepanjang menerapkan protokol kesehatan.

“Kita masih dalam masa pandemi Covid-19. Kita tidak ingin muncul kasus dari klaster pilkades atau klaster kampanye, maka kegiatan pilkades harus melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, mengarahkan supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan.

Khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan. Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti.

“Saya minta panitia pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam satu arahan ataupun perintah,” tukasnya. (*)

Posting Terkait