MELAWI, SKR.COM – Setelah berkali-kali pihak DPRD Melawi mengeluarkan statmen mengenai alasan APBD Melawi yang belum juga di realisasi dikarenakan Utang jangka pendek tak masuk APBD 2018. Kini giliran Bupati Melawi, Panji, yang angkat bicara menjawab dan menjelaskan mengapa Utang jangka pendek tersebut tak masuk dalam APBD 2018.
Ia menerangkan, mengapa persoalan Utang jangka pendek yang gagal bayar pada tahun lalu tak masuk dalam APBD Murni 2018. Hal itu dikarenakan APBD 2018 diketuk pada 29 November 2017. Sementara perjalanan APBD 2017 baru ditutup pada 31 Desember 2017. “Artinya saat ketuk palu, APBD 2017 ini masih berjalan satu bulan. Saat itu, kegiatan masih berjalan. Dan perhitungan utang baru diketahui setelah ada hasil audit oleh BPK,” jelasnya.
Panji mengatakan proses pembahasan APBD dimulai jauh sejak pembahasan KUA PPAS hingga penetapan atau ketuk palu di akhir November tahun lalu. APBD ini kemudian dievaluasi oleh gubernur, dan muncullah rekomendasi gubernur, mana-mana saja yang perlu diperbaiki atau disesuaikan.
“Nah, evaluasi ini sudah disampaikan ke kita. Sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016 kalau APBD belum sesuai, maka DPRD dan Pemda bisa menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi atau disebut dewan kemarin adalah rapat sinkronisasi,” katanya.
Lebih lanjut Panji menuturkan, Persoalannya ada keinginan DPRD agar pengakuan utang pihak ketiga bisa masuk ke batang tubuh APBD murni. Sementara APBD 2018 sudah ditetapkan dan disepakati termasuk nilai total APBD dan plafon belanja per SKPD sudah terkunci.
“Sementara utang jangka pendek ini baru diketahui setelah perhitungan saat berakhirnya tahun anggaran. Untuk perhitungan pasti, ada mekanisme pertanggungjawaban APBD tahun berjalan yang didasarkan pada hasil audit BPK. Karena itu, utang ini belum masuk ke APBD murni karena saat ketuk palu, utang tersebut belum kita ketahui,” jelasnya.
Panji sendiri berharap APBD ini dapat segera diundangkan sehingga bisa berjalan. Ia juga menawarkan berbagai solusi agar utang jangka pendek ini bisa dibayarkan segera tanpa harus melanggar ketentuan. Menurutnya keterlambatan proses APBD lebih berdampak pada orang banyak.
“Saya tawarkan agar utang jangka pendek ini dimasukkan dalam APBD penyempurnaan. Sebelum kesana nanti saya bisa meminta agar inspektorat membuat review terhadap utang tersebut sehingga bisa masuk dalam APBD penyempurnaan,” katanya.
Karena bila dipaksakan masuk dalam APBD murni, Panji menilai akan merubah plafon total APBD yang dalam aturan seharusnya tak boleh lagi berubah. Perubahan struktur APBD juga berarti pemerintah menggugurkan keputusan sebelumnya.
“Saya tak berani mengubah APBD. Kalau ada yang salah dan dinilai tak penting, silahkan sampaikan. Harusnya per 31 Januari ini APBD sudah kita laporkan ke Kemenkeu. Kalau tidak kita dikenakan sanksi pemotongan DAU 5 persen. Bahkan ada info kalau DAK bisa ditarik semua kalau APBD kita tak segera disampaikan,” katanya.
Panji juga menegaskan bahwa Ia tak mau mengorbankan pembangunan jembatan rangka baja atau kantor bupati sebagai sumber dana pembayaran piutang Pemda pada pihak ketiga. Menurutnya masih ada berbagai kegiatan lain yang bisa ditunda dengan kesepakatan bersama. “Kalau untuk kantor Bupati dan Jembatan, saya keberatan kalau ditunda atau dikurangi. Untuk jembatan dan kantor bupati jangan dibuang karena ini pembangunan milik pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Panji menilai kantor bupati merupakan hal yang paling penting karena menyangkut wibawa kabupaten. Karena kantor inilah menjadi tempat berjalannya pemerintahan. Setahu dirinya dari seluruh kabupaten di Indonesia, hanya Melawi yang tak lagi punya kantor bupati sendiri.
“Bagaimana kabupaten lain memandang kita. Dimana wibawa kita kalau kantor bupati pun kita tak ada. Sudah dua periode pemerintahan, dan saya bertekat agar agar periode saya kali ini bisa terbangun kantor bupati,” katanya.
Begitu juga dengan jembatan rangka baja, menurut Bupati Panji hal ini sangat berpengaruh dengan pembangunan di daerah yang akan dibangun infrastruktur jembatan tersebut. Seperti Pinoh Utara yang selama ini pembangunannya tak berjalan maksimal karena ketiadaan akses angkutan menuju seberang kota Pinoh tersebut.
“Dengan jembatan, banyak yang hal bisa dirasakan masyarakat. Bila kita bisa membayarnya dalam dua tahun mengapa harus tiga tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD, Abang Tajudin sempat mengatakan, permintaan pihak eksekutif untuk pembayaran Utang jangka pendek masuk didalam perubahan. Pihak legislatif tidak masalah dengan permintaan tersebut, namun sumber dana yang memang harus jelas. Artinya mengatasi masalah tidak menimbul masalah lagi.
“Kalau didalam APBD Perubahan, tentu itu hanya menggeser persoalan ke beberapa bulan kedepan saja, bukan menghilangkan masalah, hanya untuk sementara dan membuat runyam dan semakin bermasalah yang fatal bagi kepentingan masyarakat. Apalagi Melawi ini defisit, yang tentu beresiko sangat tinggi. Maka dari itu kami meminta kejelasan sumber dana untuk pembayaran ini dengan merasionalisasikan belanja yang ada,” paparnya.
Sebelumnya, Tajudin juga mengungkapkan alasan-asalan dasar yang membuat pihak legislatif ngotot agar Pemkab segera membayar utang jangka pendek tersebut dibayarkan di 2018. Yang mana menurutnya, hal tersebut juga menyangkut hak orang banyak.
“Yang pertama didalam aturan ketatanegaraan kita, berkaitan dengan aset. Kalau masih aset dikuasai pihak ketiga artinya karena belum selesai proses serahterima dan pembayarannya, maka tidak bisa dihitung dan diimput oleh BPK dan di audit, jelas tidak bisa dijadikan aset. Itu akan menjadi persoalan. Itu proses administrasi dan proses aturan sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Tajudin.
Kemudian, lanjutnya, alasan yang kedua, semua hal yang berkaitan dengan hutang inikan wajib dibayar. Apalagi pelaksanaan kerja yang dilakukan pihak ketiga, ada sebuah perjanjian kontrak. Hutang yang menjadi persoalan oleh DPRD tersebut, hutang yang memiliki legalitas formal, legilitas hukum.
“Ada kontraknya antara pelaksana dan pemerintah daerah yang diwakili para pengguna anggaran dan pimpinan di lapangan. Itu dalam nomenklaturAPBD tahun 2017 yang lalu. Tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran tersebut. Sampai saat inikan pihak eksekutif belum secara lansung menyamaikan skema pembayaran atau sumber pembayaran untuk pembayaran hutang jangka pendek itu tadi,” paparnya.
Kemudian, kata Tajudin, alasan yang ketiga, ini berkaitan dengan masyarakat, para pelaku ekonomi, berkaitan juga dengan urusan sosial di masyarakat. ini sangat berkepentingan dan semuanya berkaitan denganproses hajat hidup orang banyak.
“Harus ada langkah-langkah kongkrit untuk penyelesaiannya. Karena barang ini kalau tidak ada langkah kongkrit, akan menimbulkan persoalan hukum dan persoalan sosial. Makanya kami sangat ngotot,” ucapnya.
Tajudin mengatakan, bisa dibayangkan, jika kontraktor pelaksana terlambat tiga hari saja bekerja, sudah diberi denda. Sementara ketika pekerjaan sudah dilaksanakan, kenapa harus berlama-lama dibayar. Apalagi secara hukum, banyak berita acara pembayaran yang secara alur kas sudah diminta kepada DPKAD untuk melakukan pembayaran, namun ternyata sampai akhir tahun bahkan baru ke awal tahun baru lagi, proses tersebut tidak dibayarkan.
“Kalau ini bukan one prestasi, tapi sudah penipuan kalau orang patuh pada masalah hukum. Kalau sudah dikeluarkan berita acara pembayaran dan kwitansi, artinya dananya sudah tersedia di kas. Dalam bahasa ekonomi pasar, itu sama saja dengan memberi cek kosong. Inilah yang harus diselesaikan dan harus masuk dalam skema di APBD 2018,” paparnya. (DI)