Ini Tanggapan Bupati Melawi Tentang Pansus DPRD Melawi

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM – Proses Pansus hak angket DPRD Melawi yang sedang berjalan saat ini terkait perpanjangan izin perkebunan kelapa sawit dan izin pembangunan pabrik kelapa sawit telah memanggil sejumlah saksi dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Melawi. Mencuatnya Pansus hak angket DPRD Melawi tersebut terhadap Pemkab Melawi ini pun ditanggapi Bupati Melawi, Panji.

Menurut Bupati Panji, hak angket adalah kewenangan legislatif dalam menjalankan fungsi kontrolnya, sedangkan pihaknya selaku eksekutif, tidak bisa ikut campur dalam kewenangan itu. Panji kembali menegaskan, bahwa Pansus hak angket adalah salah satu mekanisme di DPRD.
Soal Pansus hak angket tersebut, Panji mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Melawi. Apakah memang DPRD Melawi melihat ada celah atau apakah melihat ada yang perlu di angket soal prosedur perpanjangan izin perkebunan kelapa sawit dan izin pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut.

“Apabila semua tujuannya untuk kebaikan atau perbaikan-perbaikan, itu selalu bisa. Artinya memang tidak salah, tinggal nanti bagaimana hasilnya. Hasilnya saya yakin kawan-kawan di DPRD akan memberikan dukungan, atau memberikan pendampingan, agar kiranya apa yang dilakukan pemerintah dalam bidang apapun bisa kearah yang lebih baik,” ujar Panji pekan lalu.

Lebih lanjut dikatakan Panji, bahwa Pansus angket adalah memang penyelidikan untuk mempelajari atau melihat segala macam permasalahan yang ada.

“Ya, saya harap proses Pansus angket mungkin tidaklah kawan-kawan di DPRD ini bermaksud atau mengendingkan semua kepada hal-hal yang justru merugikan kita semua,” ungkapnya.

“Saya yakin Pansus angket ini untuk perbaikan-perbaikan pemerintah. Saya terima kasih, selama tujuannya untuk perbaikan, untuk koreksi, dan untuk catatan, saya pikir itu penting. Yang terpenting keputusannya nanti juga untuk Melawi lebih baik, tidak justru merugikan rakyat Melawi,” jelas Panji.

Sebelumnya, Ketua Pansus Anget DPRD Melawi, yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen, menyatakan, bahwa DPRD Melawi menemukan indikasi perpanjangan izin kebun oleh pemerintah yang diluar prosedur. Kluisen mengatakan, seharusnya izin perpanjangan bisa diberikan bila kebun tersebut sudah beroperasi atau beraktivitas.

Kluisen mengungkapkan, dalam proses penyelidikan melalui panitia angket, DPRD akan memanggil dinas dan instansi terkait perizinan tersebut, baik dalam hal perpanjangan izin kebun yang sebenarnya tak aktif ini. Termasuk izin pabrik yang menurut masyarakat yang tidak sesuai.

“Nanti kita akan lihat aturan. Apakah ini benar-benar ada pelanggaran atau tidak. DPRD hanya ingin membuktikan. Kalau memang tidak ada pelanggaran hukum berarti tidak ada persoalan. DPRD bukan mencari-cari kesalahan pemerintah, namun kita ingin meluruskan prosedur dan aturan hukum yang belaku,” tegas Ketua PDIP Melawi itu. (Edi)