Inspektorat Sintang Gelar Kegiatan Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tahun 2024

SINTANG, SKR.COM – Inspektorat Kabupaten Sintang melaksanakan Gelar Pengawasan Dan Pemutakhiran Data Tahun 2024 di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang pada Kamis, 7 November 2024.

Kegiatan dibuka oleh Helmi Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, dan Pembangunan Keuangan dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Murjani Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa kegiatan ini disebut sebagai gelar pengawasan dan pemutakhiran data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.

“Kegiatan akan dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 7 November 2024 sampai 8 November 2024. Seluruh kegiatan akan dipusatkan di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang Lantai II,” terang Murjani.

“Kita mengambil tema kegiatan yakni melalui gelar pengawasan dan pemutakhiran data tahun 2024, kita tingkatkan percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kabupaten sintang yang baik dan bersih,” tambah Murjani

Helmi Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, dan Pembangunan Keuangan mengatakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih merupakan bagian dari program reformasi birokrasi yang menjadi prioritas dalam RPJMN 2020-2024.

Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, akuntabel dan siap melayani bukan dilayani.

“Pada 17 Maret 2023 yang lalu, Bupati Sintang, Kapolres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang laporan pengaduan masyarakat.

Ia menjelaskan hal ini merupakan langkah positif untuk mempercepat proses tindak lanjut hasil pengawasan. laporan hasil pengawasan apip merupakan informasi awal bagi aparat penegak hukum melakukan penyidikan.

“Oleh sebab itu, saya berharap kegiatan ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh entitas untuk menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pengawasan. Khususnya dalam upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. Kerugian daerah yang tidak ditindaklanjuti atau tidak dilakukan penyetoran akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sumber: Rilis Kominfo Sintang

Posting Terkait