Jaga Mutu, Keterampilan dan Kompetensi Bidan

Bupati Melawi, Panji saat membuka pelatihan MU Ikatan Bidan Indonesia di Hotel Cantika Nanga Pinoh

MELAWI, SKR.COM – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menggelar pelatihan Midwifery Update (MU), Senin (3/4) di Hotel Cantika Jalan Juang Pinoh-Sintang Desa Sidomulyo. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Melawi, Panji, S. Sos, Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Drs. Ivo Titus Mulyono, Ketua TP. PKK Melawi, Nurbetty Eka Mulyatri Panji, serta sejumlah Sisten dan Kepala SKPD lainnya. Kegiatan pelatihan yang diikuti kurang lebih 285 bidan di Melawi itu, dilaksanakan secara tiga gelombang.

Bupati Melawi, saat menbuka kegiatan mengatakan, sebagai salah satu tenaga kesehatan, bidan memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kebidanan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak. Khususnya kesehatan reproduksi perempuan serta tumbuh kembang bayi dan balita.

“Banyak ahli membuktikan bahwa meningkatkan status kesehatan ibu dan anak dalam mempersiapkan generasi yang berkualitas mulai sejak dini. Yaitu sejak sebelum hamil tepatnya dimulai dari masa remaja, sesuai dengan siklus kesehatan reproduksi perempuan,” katanya.

Menurutnya,pengawasan kesehatan ibu sebelum hamil sangatlah menentukan kualitas anak yang akan dilahirkan. Demikian juga pengawasan kehamilan dan persiapan kelahiran serta kesiapan menjadi orangtua, merupakan bagian yang sangat penting yang harus perhatikan seorang bidan. Disampaing itu, bidan sebagai mitra perempuan dan sebagai role model bagi keluarga, diharuskan memiliki kesiapan untuk memberikan pelayanan kebidanan yang berkualitas dan hal tersebutmenjadi kebutuhan yang mendasar.

“Selain itu pula, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bidan harus mampu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidan yang menjalankan praktek atau pekerjaan keprofesiannya, harus kompeten. Tentunya harus dibuktikan dengan bersertifikat profesi yang sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 46 yaitu, bahwa setiap tenaga kesehatan yang praktek harus memiliki surat izin. Demikian juga yang menjalankan profesinya,” jelasnya.

Sertifikat tersebut, diperoleh melalui proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi, pelaksanaannya bekerjasama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi yang teragreditasi undang-undang nomor 36 tahun 2014, pasal 21 ayat 2. Sertifikat kompetensi diberikan kepada lulusan akademi kebidanan, sedangkan sertifikat profesi diberikan kepada lulusan sarjana ditambah profesi kebidanan selama 1 tahun.

“Tujuan dari Midwifery Update ini adalaah menjaga mutu serta menjaga keterampilan dan kompetensi bidan, sehingga dapat memberikan pelayanan berkualitas terhadap kesehatan ibu. Bayi dan balita serta kesehatan reproduksi termasuk pelayanan keluarga berencana,” pungkasnya.(Edi)

Posting Terkait