Jangan Tergiur Mencuri Buah Sawit

oleh
oleh
Markus Jembari

SINTANG, SKR – Markus Jembari, anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur mendapatkan uang dengan cara mudah namun melanggar hukum. Salah satunya dengan mencuri buah sawit atau tandan buah segar (TBS) yang bukan hak miliknya sendiri. Baik itu milik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun milik pribadi.

“Saya menyampaikan imbauan ini karena saat harga sawit sedang tinggi-tingginya, tepatnya sebelum diberlakukannya larangan ekspor Crude Palm Oil atau CPO, ada saja oknum masyarakat yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Seperti yang cukup marak di Sintang yakni ada saja aksi pencurian ketika harga TBS naik. Ini jelas perbuatan melanggar hukum dan jangan sampai dilakukan,” imbau Markus.

Karena apapun itu, kata Markus Jembari, ketika yang bersangkutan melanggar hukum pasti ada konsekuensi yang akan diterima. Jadi, jangan berfikir pendek untuk mengambil hak orang lain. Ia menuturkan bahwa kadang-kadang meski sudah tahu apa yang dilakukannya merupakan tindakan yang salah, namun tetap dilakukan. Dan secara hukum positif, itu adalah tindakan pidana.

“Oleh karena itu masyarakat jangan tidak mudah tergiur untuk mendapatkan uang dengan cara mudah, namun melanggar hukum. Seperti mencuri buah sawit milik orang lain maupun di kebun perusahaan. Ingat, melanggar hukum itu bisa dipidana penjara. Jangan sampai karena tergiur uang yang bisa didapat dengan cara mudah, malah melakukan perbuan yang bisa berujung pidana penjara,” imbau Markus Jembari lagi.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara mengatakan mengakui, tingginya harga Tandan Buah Segar (TBS) memengaruhi banyaknya kasus pencurian buah sawit. “Hampir rata-rata permasalahan di perkebunan adalah pencurian meningkat ketika harga sawit tinggi. Dengan adanya harga sawit yang meningkat memang membuat mereka tertarik melakukan hal yang melanggar aturan seperti pencurian,” ujarnya.