SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, bahwa ruang menjadi komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang relatif tetap. Masalahnya adalah, manusia yang jumlahnya bertambah dan aktivitasnya terus berkembang dengan pesat.
Masalah tersebut, jelas Jarot menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada satu wilayah/kawasan, diantaranya adalah konflik berdimensi ruang. Maka untuk itu, diperlukan rencana pentaan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif.
Hal tersebut disampaikan Jarot saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Persidangan Ke-1 Tahun 2020 terhadap Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sntang Tahun 2020 – 2039, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin (23/3/2020).
“Penyusunan Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036,” ujarnya.
Pada Perda tersebut pasal 40 mengamanatkan, dalam rangka operasionalisasi RDTR Kabupaten Sintang, disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten, dengan ditetapkan Perada.
“Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTR untuk kawasan industri/usaha, dalam rangka mendukung perizinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS (Online Single Submission), maka disusun RDTR BWP industri sungai ringin, melalui program bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
Tujuan penyusunan RDTR BWP industri sungai ringin adalah, untuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan, dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi.
“Bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri/usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” katanya.
Pembuatan legeslasi ini jelas Jarot, sebagai sarana perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi sangat strategis adanya. dalam perjalanannya, penyusunan RDTR BWP industri sungai ringin telah melalui proses dan prosedur yang harus dilalui dengan melibatkan instansi Pemkab, DPRD, masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
“Sampai dengan Raperda RDTR BWP ini diajukan untuk mendapatkan kekuatan hokum, sehingga nantinya RDTR BWP industri sungai ringin ini dapat di implementasikan,” jelasnya.
Jarot berharap akan diagendakan proses pembahasan terhadap Raperda dimaksud secara bersama-sama, sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Sintang.
“Sehingga dapat menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (pol)