SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 17 Maret 2021.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik, penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di setiap badan publik serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam memberikan pelayanan informasi.
“Semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan. Sudah dijalankan dengan baik. Bahkan kami pernah mengalami sengketa informasi, sampai ke persidangan Komisi Informasi Kalbar. Semua indikator keterbukaan informasi publik, sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang,” ujar Jarot.
Dikatakan Jarot, hal ini didukung lagi dengan gaya komunikasi antara dirinya dan Gubernur Kalbar. Yang sudah berani membawa masalah informasi publik ke media sosial.
“Saya biasa berdiskusi dengan masyarakat melalui media sosial. Pak Gubernur Kalbar juga sangat aktif di media sosial, bahkan beliau pernah ditegur Kementerian Perhubungan karena membawa informasi publik ke media sosial. Menurut saya, hal seperti biasa dan boleh. Itulah keterbukaan informasi publik. Kalaulah ada yang masih kurang, itu akan kita terus perbaiki,” terang Jarot.
Jarot meyakini, dengan open government, nantinya akan muncul kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, aturan yang ditegakan, pertumbuhan yang inklusif, dan partisipasi publik. Di Sintang, keterlibatan masyarakat sipil sangat kuat dan membawa dampak baik.
“Kami tidak hanya melaporkan secara rutin soal keterbukaan informasi publik, tetapi praktek dilapangan juga riil dan ada upaya kami yang nyata untuk memperkuat keterlibatan masyarakat. di Sintang ada Komunitas Masyarakat Sipil yang aktif membantu kami. Jadi wujud akhir dari keterbukaan informasi publik adalah partisipasi aktif masyarakat, itu benang merahnya,” papar Bupati Sintang.
Sejak 2016 lalu, kata Jarot, Pemkab Sintang sudah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik. Media massa menjadi salah satu partner dalam menyebarluaskan dan membuka informasi daerah.
“Media massa di Sintang sangat independen dan biasa memberikan kritik yang membangun serta selalu meminta konfirmasi kepada kami,” beber Jarot.
Menurut Jarot, soal sengketa informasi, itu bagus. Karena menjadi pembelajaran dan baik untuk lebih membuka informasi. Tahun 2020 sampai awal 2021 belum ada kasus sengketa informasi.
“Bagi saya, dampak keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, membuat masyarakat tenang, dan kita memberikan harapan kepada masyarakat. Kita mewajibkan pemerintah desa untuk membuat baliho penggunaan APBDes,” pungkasnya.