Jawaban Pemerintah Terhadap PUF Demokrat Tentang Pertanggungjawaban APBD 2015

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Setelah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi (PUF) DPRD Kabupaten Sintang pada Tanggal 22 Juli 2016 tentang Pertanggungjawaban APBD 2015, hari ini Senin (25/7/2016) Pemkab Sintang menyampaikan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Sintang  tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Paripurna Ke-9 masa Persidangan II tahun 2016.

Berikut Jawaban pemerintah atas PUF Demokrat yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman.

Menanggapi Pertanyaan, Saran Dan Himbauan Dari Fraksi Partai Demokrat, Dapat Kami Sampaikan Sebagai Berikut:

Mengenai Saran Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Di Kecamatan Ketungau Tengah Dapat Kami Sampaikan Bahwa Pada Tahun 2015 Yang Lalu Telah Dilakukan Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Abutmen Jembatan Rangka Ketungau Ii Di Desa Senangan Kecil.

Pada Tahun 2016 Ini, Melalui Dinas PU Akan Dilakukan Pembangunan Jalan Dari Titik Abutmen Jembatan Menuju Ke HTI Desa Senangan Kecil Kecamatan Ketungau Tengah.

Mengenai Kelanjutan Pembangunan Ruas Jalan Sintang Menuju Ketungau Hulu Dapat Disampaikan Bahwa Pembangunan Ataupun Pemeliharaan Jalan Menuju Ketungau Hulu Akan Terus Dilanjutkan Oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.  Selanjutnya Pemerntah Kabupaten Sintang Akan Terus Mengusahakan Perubahan Status Jalan Dari Tugu Sebeji Menuju Desa Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu Untuk Menjadi Jalan Strategis Nasional Melalui Gubernur Kalimantan Barat Kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Sintang Telah Melaksanakan  Audensi Saat Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Sintang Yang Dipimpin Oleh Wakil Bupati Sintang Ke Komisi V DPR RI Dalam Rangka Perubahan Status Jalan Menjadi Jalan Strategis Nasional Dimaksud.

Mengenai Permintaan  Agar Bupati Sintang Memprioritaskan Penanganan Ruas Jalan-Jalan Utama Yang Mengalami Rusak Berat Diantaranya :

  • Penanganan Ruas Jalan Didesa Simbak Kecamatan Binjai Hulu Sampai Sekarang Progresnya Belum Mengalami Peningkatan/Perubahan Yang Berarti, Kami Minta Kepada Pemerintah Daerah Melalui Dinas Instansi Terkait Agar Segera Menyelesaikan Penanganan Ruas Jalan Tersebut Menjadi Akses Utama Menuju Beberapa Kecamatan Lainnya.
  • Penanganan Ruas Jalan Paoh Desa, Desa Ipoh Menuju Desa Linggam Yang Kondisinya Semakin Hari Semakin Rusak Sehingga Mengganggu Aktivitas Masyarakat.

Menanggapi Hal-Hal Diatas Dapat Kami Sampaikan Bahwa Penanganan Perbaikan Jalan Simbak Saat Ini Dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Melalui UPJJ Wilayah I, Saat Ini Kendala Cuaca Merupakan Faktor Yang Menghambat Upaya Penanganan Ruas Jalan Tersebut. UPJJ Wilayah I Akan Terus Melakukan Upaya Penanganan Dan Perbaikan.

Untuk Ruas Jalan Paoh Desa, Desa Ipoh Menuju Desa Linggam Akan Dilakukan Inventarisir Tingkat Kerusakannya Dan Akan Menjadi Prioritas Penanganan.

Selanjutnya Mengenai Pelaksanaan Proyek APBD Setiap Tahunnya Dapat Dilaksanakan Dengan Tepat Waktu Dan Tepat Sasaran, Dapat Disampaikan Bahwa Kami Sangat Sependapat Dan Berkomitmen Untuk Mewujudkannya.  Mengenai Tepat Waktu, Selama Ini Pemerintah Kabupaten Sintang Telah Membuat Jadwal Atau Agenda Tahunan Pemerintah Kabupaten Sintang, Dengan Harapan Dapat Menjadi Acuan Semua SKPD. Sedangkan Pelaksanaan Proyek APBD Tepat Sasaran, Akan Dioptimalkan Kualitas Pelaksanaan Musrenbang Baik Dari Musrenbang Tingkat Desa Sampai Dengan Musrenbang Tingkat Kabupaten Sehingga Sasaran Pemabngunan Yang Ingin Dicapai Benar-Benar Akurat, Obyektif Dan Relevan Dengan Kebutuhan Masyarakat.

Mengenai Saran Agar Pemerintah Daerah Dapat Menyurati Perkebunan Kelapa Sawit Yang Beroperasi Dikecamatan Kayan Hilir Dan Kecamatan Kayan Hulu Untuk Membangun Pabrik Yang Memiliki Kapasitas Yang Memadai Agar Dikemudian Hari Tidak Terjadi Penumpukan, Pada Prinsipnya Saran Tersebut Dapat Kami Terima Dan Secepatnya Melalui SKPD Terkait Akan  Menyurati Perusahaan Yang Beroperasi Dikecamatan Kayan Hilir Dan Kecamatan Kayan Hulu.

Berkenaan Dengan Saran Fraksi Agar Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Dengan Mekanisme Penunjukan Langsung Atau PL Dalam  Pembuatan Kontrak Harus Lebih Dipercepat Dan Tidak Ditunda-Tunda, Kami Sampaikan Terimakasih Atas Saran Tersebut Dan Akan Menjadi Perhatian Kami .

Mengenai penanganan kasus rabies, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

Pertama; Bupati Sintang Sudah Menetapkan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Di Kabupaten Sintang Pada Tanggal 20 Juni 2016

Kedua; Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Sudah Mengirimkan Pedoman Tatalaksana Rabies Keseluruh Puskesmas Se Kabupaten Sintang

Ketiga; Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Sudah Membuat Spanduk Dan Melakukan Penyuluhan Ke Desa – Desa Wilayah Rawan Rabies

Keempat; Telah Mendapatkan Vaksin Anti Rabies Berjumlah 1200 Dosis Dan Kebutuhan Vaksin Berjumlah 11.750 Serta Telah Disebarkan Ke Wilayah Rawan Rabies Kondisi Sekarang Kegiatan Vaksinasi Masih Terus Dilakukan.

Kelima; Melakukan Sosialisasi, Vaksinasi Dan Eliminasi Diprioritaskan Kecamatan/ Desa Yang Telah Tertular ( Hasil Pemeriksaan Laboratorium Positif Rabies) Dan Desa-Desa Sekitarnya Sebagai Desa Terancam Sejumlah 53 Desa Dan Jumlah Hewan Yang Divaksin 4360 Ekor (± 88 % Dari Populasi) Dan Hewan Yang Tidak Divaksin Dieliminasi(Dimusnahkan).

Keenam;  Melakukan Pendataan Dan  Vaksinasi Hewan Penular Rabies (Hpr) Di 10 Kecamatan Di Desa Tertular Dan Terancam

Ketujuh; Melakukan Surveillance Untuk Mengetahui Tingkat Kekebalan Hewan ( Titer Antibodi) Pada Hewan Yang Telah Divaksin

Kedelapan; Membentuk Tim Penanganan Rabies Kabupaten Sintang Yang Meliputi .

  • Tim Komisi Zoonosis Kabupaten Sintang Yang Diketuai Bupati.
  • Tim Reaksi Cepat Penanganan Zoonosis Diketuai Dinas ( Kepala Bidang Peternakan)
  • Kader Vaksinator Di Tingkat Desa Sebagai Informan Di Lapangan.
  • Petugas Check Point Untuk Pengamatan Rabies Di Kecamatan Serawai Dan Ambalau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *