SINTANG, SKR.COM – Setelah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi (PUF) DPRD Kabupaten Sintang pada Tanggal 22 Juli 2016 tentang Pertanggungjawaban APBD 2015, hari ini Senin (25/7/2016) Pemkab Sintang menyampaikan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Paripurna Ke-9 masa Persidangan II tahun 2016.
Berikut Jawaban pemerintah atas PUF Nasdem yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman.
Menanggapi Pertanyaan, Saran Dan Himbauan Dari Fraksi Partai Nasdem, Dapat Kami Sampaikan Sebagai Berikut:
Mengenai Saran Agar Pemerintah Daerah Dapat Memacu Serapan Dana 2016 Yang Dianggap Masih Lamban Sampai Semester Pertama, Kami Mengucapkan Terima Kasih Atas Saran Tersebut Dan Selanjutnya Akan Menjadi Perhatian Kami Untuk Segera Merealisasikan Serapan Anggaran Sesuai Anggaran Kas Yang Telah Disusun.
Berkenaan dengan penanganan kasus rabies, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama; Bupati Sintang Sudah Menetapkan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Di Kabupaten Sintang Pada Tanggal 20 Juni 2016
Kedua; Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Sudah Mengirimkan Pedoman Tatalaksana Rabies Keseluruh Puskesmas Se Kabupaten Sintang
Ketiga; Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Sudah Membuat Spanduk Dan Melakukan Penyuluhan Ke Desa – Desa Wilayah Rawan Rabies
Keempat; Telah Mendapatkan Vaksin Anti Rabies Berjumlah 1200 Dosis Dan Kebutuhan Vaksin Berjumlah 11.750 Serta Telah Disebarkan Ke Wilayah Rawan Rabies Kondisi Sekarang Kegiatan Vaksinasi Masih Terus Dilakukan.
Kelima; Melakukan Sosialisasi, Vaksinasi Dan Eliminasi Diprioritaskan Kecamatan/ Desa Yang Telah Tertular ( Hasil Pemeriksaan Laboratorium Positif Rabies) Dan Desa-Desa Sekitarnya Sebagai Desa Terancam Sejumlah 53 Desa Dan Jumlah Hewan Yang Divaksin 4360 Ekor (± 88 % Dari Populasi) Dan Hewan Yang Tidak Divaksin Dieliminasi(Dimusnahkan).
Keenam; Melakukan Pendataan Dan Vaksinasi Hewan Penular Rabies (Hpr) Di 10 Kecamatan Di Desa Tertular Dan Terancam
Ketujuh; Melakukan Surveillance Untuk Mengetahui Tingkat Kekebalan Hewan ( Titer Antibodi) Pada Hewan Yang Telah Divaksin
Kedelapan; Membentuk Tim Penanganan Rabies Kabupaten Sintang Yang Meliputi .
- Tim Komisi Zoonosis Kabupaten Sintang Yang Diketuai Bupati.
- Tim Reaksi Cepat Penanganan Zoonosis Diketuai Dinas ( Kepala Bidang Peternakan)
- Kader Vaksinator Di Tingkat Desa Sebagai Informan Di Lapangan.
- Petugas Check Point Untuk Pengamatan Rabies Di Kecamatan Serawai Dan Ambalau.
Mengenai Saran Agar Raperda-Raperda Yang Belum Masuk Untuk Segera Disampaikan Dan Dibahas Bersama, Dapat Kami Sampaikan Bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang Telah Menyusun Draf Pemekaran Kecamatan, Dan Telah Disampaikan Ke Provinsi Untuk Difasilitasi. Hal Ini Mengacu Ketentuan Pada Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016, Bahwa Fasilitasi Dilakukan Sebelum Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD. Untuk Itu Perda Tentang Pemekaran Kecamatan Akan Segera Disampaikan Setelah Proses Fasilitasi Oleh Provinsi. (*)