SINTANG, SKR.COM – Setelah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi (PUF) DPRD Kabupaten Sintang pada Tanggal 22 Juli 2016 tentang Pertanggungjawaban APBD 2015, hari ini Senin (25/7/2016) Pemkab Sintang menyampaikan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Paripurna Ke-9 masa Persidangan II tahun 2016.
Berikut Jawaban pemerintah atas PUF PKB yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman.
Menanggapi Pertanyaan, Saran Dan Himbauan Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Dapat Kami Sampaikan Sebagai Berikut :
Berkenaan Dengan Saran Agar SKPD Yang Ada Temuan LHP Audit BPK-RI Diharapkan Kedepan Untuk Memperbaiki Kinerjanya Sehingga Kedepan Tidak Terjadi Lagi Hal-Hal Tersebut, Kami Sampaikan Terima Kasih Dan Akan Kami Instruksikan Kepada Semua Kepala SKPD Agar Memperhatikan Saran Dan Masukan Tersebut Guna Peningkatan Kinerja Selanjutnya.
Mengenai Saran Agar Adanya Penguatan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Serta Inspektorat Kabupaten Dalam Mengawasi Kinerja Aparatur Desa Berkaitan Dengan Pengelolaan Dana ADD Berhubungan Adanya Kepala Desa Kepala Desa Yang Terindikasi Tersangkut Masalah Hukum, Kami Sangat Menyambut Baik Saran Tersebut. Perlu Kami Sampaikan Bahwa Pemerintah Daerah Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Telah Melaksanakan Langkah-Langkah Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Antara Lain :
- Pertama; Mendorong Pemerintah Desa Untuk Menaati Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
- Kedua; Melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Bendahara Desa Serta BPD) Tentang Penyusunan APBdes, Pembuatan Dan Penyusunan SPJ Keuangan Desa.
- Ketiga; Bimbingan Teknis Membuat Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Yang Didahului Dengan Pembuatan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPdes) Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Keempat; Mengikutsertakan Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Bendahara Desa Pada Bimbingan Teknis Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat.
- Kelima; Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Realisasi Pembangunan Fisik Dan Administrasi Keuangan Ke Desa.
Selanjutnya Berkenaan Dengan pembangunan Rangka Jembatan Sungai Silit KM.62 Nanga Pari Sampai Saat Ini Belum Terpasang, Dapat Kami Sampaikan Bahwa Pembangunan Jembatan Silit Pada Kontrak Tahap I Tahun 2015 Memang Di Dilaksanakan Sampai Pada Penyelesaian Abutment Saja, Dan Pada Kontrak Tahap II Pada Tahun 2016 Ini, Baru Dilaksanakan Untuk Menyelesaikan Pekerjaan Girder Baja Dan Pengecoran Beton Lantai Hingga Jembatan Dapat Di Fungsikan Secara Maksimal.
Menanggapi Permintaan Agar Pemerintah Memperhatikan Jembatan Di Desa Limau Bakti KM.42 Kecamatan Sepauk Yang Selesai Dibangun Tahun 2014 Keadaannya Sangat Memprihatinkan, Dapat Disampaikan Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Akan Melakukan Evaluasi Atas Kegiatan Yang Telah Dilaksanakan Agar Menjadi Masukan Dan Pertimbangan Pada Perencanaan Yang Akan Datang.
Berkenaan Dengan Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Kayan Dan Jembatan Sungai Payak Desa Nanga Toran Kecamatan Kayan Hulu, Dapat Kami Sampaikan Bahwa Pembangunan Jembatan Tersebut Akan Menjadi Prioritas Dan Masuk Dalam Renja Dinas Pekerjaan Umum Pada Tahun Yang Akan Datang.
Mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2015 Pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat, Sehubungan Dengan Dibatalkannya Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan PT. Jamkrida Oleh Menteri Dalam Negeri, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 180/2294/Hk-B Tanggal 30 Juni 2016 Perihal Pembatalan Perda Prov. Kalbar Dapat Diinformasikan Beberapa Hal Sebagai Berikut:
- Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan PT. Jamkrida Masuk Dalam Rencana Pembatalan.
- Secara Formal Belum Ada Pembatalan Karena Belum Ditetapkan Dalam Bentuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
- Jika Dibatalkan Pemerintah Propinsi Dan DPRD Propinsi Kalimantan Barat Akan Menempuh Upaya Eksekutif Reviu Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 251 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Mengenai Penimbunan Jalan Padat Karya Dari RT 01 Ke RT 05 Sungai Mawang Kecamatan Sintang Karena Disaat Banjir Tidak Dapat Dilalui Kendaraan, Dapat Disampaikan Bahwa Ruas Jalan Padat Karya Dari RT 01 Ke RT 05 Sungai Mawang Kecamatan Sintang Akan Dilakukan Inventarisir Ke Lapangan Agar Diketahui Metode Penanganannya Sehingga Pada Saat Banjir Dapat Dilalui Oleh Kendaraan. (*)