MELAWI, SKR.COM – Sesuai dengan aturan yang berlaku, Anggota DPRD melawi yang mencalonkan kembali sebagai Calon Legislatif 2019 namun menggunakan partai yang berbeda, haruslah mengundurkan diri atau Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal tersebutlah yang dilakukan Alexius saat ini.Ia yang sebelumnya duduk menjadi Anggota DPRD Melawi dari partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), pada sisa masa jabatannya kurang lebih 1 tahun tersebut, Ia menjadi Calon Anggota Legislatif dari Partai Nasdem Dapil 2.
Melalui tahapan proses, akhirnya PAW tersebut dilaksanakan DPRD dengan menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Melawi PAW masa jabatan 2014-2019, Senin (1/10) Pukul 14.00 WIB. Anggota DPRD yang dilantik adalah Martinus Jihan menggantikan Alexius.
Prosesi pelantikan Jihan sebagai anggota dewan dipimpin langsung Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin. Martinus Jihan peraih suara tertinggi kedua di daerah pemilihan Ella-Menukung dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada Pemilu 2014 lalu.
“Alexius diberhentikan dengan hormat sebagai anggota dewan kerena mengundurkan diri dan telah sah digantikan oleh Martinus Jihan sebagai anggota DPRD PAW. Kami sebagai pimpinan DPRD menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas pada Jihan untuk mengemban amanah rakyat yang dibebankan kepada saudara,” kata Abang Tajudin.
Martinus Jihan merasa bahagia akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Melawi. Walau dirinya hanya menjadi Anggota DPRD selama setahun, namun Ia berjanji akan berbuat sebaik baiknya, Karena menjalankan amanah.
“Saya akan masuk ke kampung-kampung, melihat pembangunan apa yang sudah berjalan dan apa yang diinginkan masyarakat. Itu akan kita perjuangkan, seperti persoalan akses jalan,” ungkapnya sembari tersenyum. (DI)