Kades dan BPD Harus Sinergi

Santosa

SINTANG, SKR.COM – Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di suatu desa, harus dibangun sinergi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa (kades) dalam menyusun dan merencanakan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Olehkarenanya, Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa menekankan pentingnya etika anggota BPD dalam menjalankan tugasnya sebagaimana amanat dalam Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Menurut Santosa, dalam konteks BPD sebagai penyelenggara pemerintahan, maka kode etik anggota BPD setidaknya bersumber pada antara nilai-nilai agama dan Pancasila, nilai-nilai kompetensi sebagai aparat pemerintah dan nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial dan spritual.

“Salah satu contoh misalnya, berdasarkan nilai agama, anggota BPD percaya pada tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan nilai-nilai kompetensi aparatur pemerintah antara lain menggunakan kewenangan berdasar hukum, bersikap netral dan non partisan,” jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam hubungan antara kades dan BPD sebagaimana yang termuat dalam UU Desa, bahwa kades dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa. Kades memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD.

“Dalam pasal 77 ayat 3 UU Desa, kepala desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa,” jelasnya.

Selain itu, Santosa juga menjelaskan, dalam pasal 61 huruf a UU Desa memberikan hak kepada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Diantara hak itu mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa. (Ndi)

Posting Terkait