Karyawan PT Adau Tertembak Saat Mancing

MELAWI, SKR.COM – Seorang karyawan PT. Adau Agro Kalbar (AAK) yang beroperasi di Tanah Pinoh (Kota Baru), Deni Dwiyanto (37), tertembak senapang lantak, Jum’at (13/5) sekitar pukul 15. 30 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka tembak yang serius di bagian perut sebelah kirinya.

Kapolsek Tanah Pinoh (Kota Baru), IPTU Harsono mengatakan, kejadian tersebut terjadi ketika Deni bersama rekan-rekannya sedang mancing di lokasi kolam hulu graha tanah merah.

Pada saat itu ada dua orang warga yang sedang berburu ke arah tapang kuning, bernama Nehimia Martabat (60) bersama dengan menantunya Marjan (35), Dilokasi hutan tersebut, keduanya berpisah arah, Marjan yang hanya membawa senapan angin menunggu disebuah pohon, sementara Martabat memilih jalan terus.

Sekitar setengah jam perjalanan mendekati lokasi Deni yang sedang memancing, Martabat mendengar seperti suara babi, ia pun akhirnya menembak kearah sebuah pohon sawit, Namun ketika dilihat, bukannya seekor babi yang kena, melainkan seorang manusia yang sedang memancing sudah terkapar, dan ketika dilihatnya diketahui yang tertembak itu Deni Karyawan PT. Adau.

Melihat korban terkapar, tersangka Martabat pun lansung dibawa menantunya menyerahkan diri ke Polsek Kecamatan Sokan, karena lokasi kejadian dekat dengan Sokan.

Sementara Korban dibawa rekan-rekannya yang ikut memancing ke Puskesmas Kota Baru, namun karena luka tembak dibagian perut sebelah kiri korban cukup parah, dari Puskesmas Kota Baru sekitar pukul 17. 30 WIb, korban langsung dirujuk ke Klinik Bunda Jaya (KBJ).

Sesampai di klinik itu sekitar 21. 00 wib, korban belum bisa dioperasi karena dokter bedahnya sedang tidak ada Sehingga sekitar pukul 21.45 WIB, korban dirujuk ke Rumah Sakit Sintang, jelasnya Harsono.

Tersangka Martabat mengetahui dirinya menembak manusia, langsung dibawa oleh menantunya menyerahkan diri ke Polsek Sokan, kemudian dari Polsek Sokan menyerahkan ke Polsek Tanah Pinoh.

“Berasama barang bukti senapan lantak, Marjan membawa tersangka ke Polsek Sokan, Kemudian Polsek Sokan menyerahkan ke Polsek Kota Baru. Tersangka juga langsungĀ  dibawa ke Polres Melawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya dua puluh tahun. “Kini tersangka sudah dititip di tahanan Polres Melawi,” pungkasnya.(Irawan)

Posting Terkait