Kebun Karet Hingga Lapangan Bola Masuk HGU

SINTANG, SKR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengungkapkan fakta terkait adanya kebun karet hingga lapangan sepakbola yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah perbatasan Sintang – Malaysia.

“Di Ketungau bahkan ada lapangan bola dan sekolah masuk HGU. Di Desa Engkitan Kecamatan Ketungau Tengah, lapangan bola masuk kawasan HGU. Belum lagi lahan karet masyarakat di sekitar kampung lagi-lagi masuk HGU. Di sinilah saya katakan ada kejahatan keuangan. Mafia tanah terjadi. Karena ketika HGU terbit langsung diagunkan ke bank. Pemerintah mestinya tidak tinggal diam. karena ketika diagunkan ke bank, tanah ini menjadi uang,” tudingnya.

Ia juga menikai ada praktek pencucian uangnya. Di sinilah kejahatannya,
Dengan adanya fakta-fakta tersebut Heri Jambru minta Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah melakukan tindakan tegas. Satgas mafia tanah harus bekerja. Polda, KPK, harus bekerja. “Mereka harus menindak perusahaan yang ada HGU tapi tidak memiliki alas hak yang benar. Ini kan perampokan terhadap tanah masyarakat. Di mana ruginya masyarakat. Ketika mereka ingin mengajukan sertifikat gratis ke pemerintah malah tidak bisa. Padahal tujuan dari Pak Presiden Jokowi, dengan adanya sertifikat bisa ‘disekolahkan’ untuk membantu ekonomi masyarakat. Yang terjadi justru perusahaan yang menikmati,” katanya.

Ia menyebut program PTSL tak berjalan baik di Ketungau. Karena hampir semua desa di jalur Ketungau mendapatkan hambatan dalam membuat sertifikat tanah gara-gara tanahnya masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Hal tersebut dikatakan legislator Partai Hanura ini sebagai kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena menerbitkan HGU yang alas hak atau dasarnya tidak ada.

 

Posting Terkait