SINTANG, SKR.COM – Kantor Kecamatan Sintang mengadakan kegiatan sosialisasi Forum Komunikasi Publik (FKP) mengenai Standar Pelayanan di Balairung Ambeg Paramarta, Kantor Kecamatan Sintang, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Camat Sintang, Tatang Supriyatnya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antarinstansi di Kecamatan Sintang.
“Kegiatan ini tentunya dapat menjadi wadah untuk berbagi informasi, berdiskusi, dan mencari solusi atas permasalahan yang ada di lapangan terkait pelayanan publik di Kecamatan Sintang,” ucap Tatang.
Menurutnya bahwa kegiatan FKP kali ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan di tingkat kecamatan.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta mendorong sinergitas antar instansi dalam memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Tatang.
Ia mengungkapkan dalam sesi diskusi terdapat temuan terkait dua masalah utama yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam pelayanan administratif di Kecamatan Sintang.
“Pertama, dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kita harus lebih selektif karena ada indikasi bahwa surat tersebut kadang digunakan oleh warga yang sebenarnya mampu,” jelasnya.
Masalah kedua yang disorot adalah terkait dengan Surat Keterangan Ahli Waris. Ia menekankan pentingnya dokumen tersebut bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga keuangan, terutama bank, dalam proses administrasi yang berhubungan dengan kematian.
“Surat Keterangan Ahli Waris ini sangat diperlukan dalam pengurusan administrasi yang melibatkan pewarisan, baik itu untuk keperluan di OPD maupun di lembaga perbankan,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sintang, Forkopincam Sintang, Kepala Puskesmas se-Kecamatan Sintang, Kepala KUA Sintang, Lurah, serta ketua RT dan RW yang berada di lingkungan Kecamatan Sintang.